Revitalisasi Prasasti Munggut Jadi Ruang Publik Inklusif

07 Apr 2026 - 07:36
Revitalisasi Prasasti Munggut Jadi Ruang Publik Inklusif
Suasana Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) pada Selasa (07/04/2026). (Santoso/afederasi.com)

Jombang, (afederasi.com) – Upaya pelestarian warisan budaya di Kabupaten Jombang memasuki babak baru. Yayasan Rebung Pringori berkolaborasi dengan Kementerian Kebudayaan, LPDP, Kementerian Pendidikan Desa Katemas, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Revitalisasi dan Pemanfaatan Situs Prasasti Munggut sebagai Ruang Publik Inklusif untuk Pelestarian Warisan Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Jombang." Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (07/04/2026).

Kegiatan ini bertempat di Dusun Sumbergurit, Desa Katemas, Kecamatan Kudu. Berbeda dari diskusi pada umumnya, FGD ini melibatkan puluhan ibu-ibu Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dari dusun setempat sebagai bentuk partisipasi langsung masyarakat akar rumput.

Menggali Sejarah Prasasti Gurit alias Prasasti Munggut
Diskusi tidak hanya berlangsung di dalam ruangan, tetapi juga menghadirkan pemaparan dari sejumlah narasumber kompeten, yakni Nona Nur Madina (pemerhati sejarah Jombang sekaligus anggota Tim Ahli Cagar Budaya/TACB Kabupaten Jombang), Inswiardi (pemerhati sejarah Jombang), serta para juru pelihara cagar budaya di wilayah Kecamatan Kudu.

Dalam sambutannya, Baderi, Juru Pelihara Prasasti Munggut, menjelaskan bahwa situs ini merupakan salah satu warisan berharga bangsa Indonesia, bahkan dunia.

"Masih banyak situs dan prasasti lainnya di Desa Katemas. Semua benda cagar budaya ini membutuhkan perhatian masyarakat, baik dalam pelestarian, perlindungan, maupun pemanfaatannya untuk warga desa, Kabupaten Jombang, hingga khalayak nasional," ujar Baderi.

Ia juga meluruskan soal penamaan. Selain dikenal sebagai Prasasti Gurit, masyarakat luas lebih akrab menyebutnya Prasasti Munggut. Nama ini diambil dari isi prasasti yang menetapkan pembebasan pajak (sima) untuk daerah Munggut.

"Munggut itu nama dusun di tengah hutan, wilayah Desa Cupak, Kecamatan Ngusikan," jelas Baderi. Pembebasan pajak tersebut ditetapkan pada tanggal 14 Krisnapaksa, Bulan Caitra, Tahun 944 Saka, atau bertepatan dengan 3 April 1022 M.

Menurut para ahli, meski hanya berupa penetapan sima bebas pajak, Prasasti Gurit memiliki nilai sejarah penting sebagai bukti eksistensi Raja Airlangga. Prasasti berbentuk segilima ini dipahat di atas batu andesit dengan menggunakan bahasa Sansekerta. Sayangnya, sebagian tulisan kuno di setiap sisinya—depan, kanan, kiri, belakang, hingga atas—sudah tidak terbaca lagi.

"Letak prasasti ini masih asli dan tidak berubah sejak dulu. Warga hanya melakukan pemeliharaan, tidak pernah memindahkannya. Prasasti Gurit juga terdaftar sebagai cagar budaya di BPCB Jawa Timur," pungkas Baderi.

Dorongan Partisipasi Masyarakat dari Kementerian Kebudayaan
Narasumber Nona Nur Madina (pemerhati sejarah Jombang sekaligus anggota Tim Ahli Cagar Budaya/TACB Kabupaten Jombang), menegaskan bahwa pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan mendorong peran aktif masyarakat dalam memperhatikan, melestarikan, melindungi, serta memanfaatkan situs cagar budaya.

"Melalui FGD ini, dorongan partisipasi tersebut kami catat untuk kemudian diafirmasi dalam bentuk dukungan pengembangan kegiatan berbasis pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan di Desa Katemas," terang Nona.

Ia menambahkan, pihaknya sengaja mengajak ibu-ibu PKH karena mereka adalah motor penggerak komunitas. "Kami bekerja sama dengan Kelompok Pemberdayaan Perempuan Keluarga Harapan Desa Katemas. Mereka bercerita apa yang diketahui tentang Prasasti Sumbergurit dari nenek moyangnya."

Prasasti Sumbergurit dan Potensi Ekonomi Kreatif
Dalam sesi tanya jawab, warga mengungkapkan rasa ingin tahu mereka tentang arti penting Prasasti Munggut bagi Jombang, Jawa Timur, Indonesia, bahkan dunia.

Nona menjelaskan bahwa Prasasti Sumbergurit (bagian dari ekosistem Munggut) dikeluarkan oleh Kerajaan Airlangga. Melalui keturunannya, raja memberikan tanah perdikan (bebas pajak) di Desa Munggut.

"Dusun Sumbergurit ini adalah bagian dari Desa Munggut di masa lalu. Di dalam prasasti disebutkan banyak mata pencaharian yang eksis di kawasan ini, termasuk kerajinan anyaman pandan yang masih lestari hingga saat ini," ungkap Nona.

Temuan ini menjadi titik terang bahwa pelestarian cagar budaya tidak melulu soal batu dan prasasti, tetapi juga menghidupkan kembali ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal.

Menuju Festival Prasasti Munggut sebagai Agenda Tahunan
Sebagai penutup FGD, Nona Nur Madina menyampaikan harapan besar. Kegiatan ini diharapkan menjadi cikal bakal agenda tahunan masyarakat.

"Misalnya, membuat Festival Prasasti Munggut. Di situ warga tumpah ruah meramaikan dan melanjutkan tradisi yang ada di Prasasti Munggut dengan gaya modern. Ini adalah ruang publik inklusif yang kita idamkan," pungkasnya.

Dengan sinergi antara pemerintah, pegiat sejarah, dan masyarakat Desa Katemas, Prasasti Munggut tidak hanya dilestarikan sebagai benda mati, tetapi dihidupkan kembali sebagai pusat kebudayaan dan pemberdayaan masyarakat Jombang. (san)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow