Kasus Penggelapan Dana Nasabah Koperasi KJ-BKN, Rp 5 Miliar Mulai Diselidiki Polres Lamongan
Lamongan, (afederasi.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan tengah mendalami laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana simpanan nasabah yang dilakukan oleh Koperasi Jasa Bina Kencana Nusantara (KJ-BKN), Jumat, (6/2/2026). Koperasi yang berada di Desa Takerharjo, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan ini diduga telah merugikan puluhan warga.
Kasus ini mulai mencuat ke publik sejak Desember 2025 lalu. Hingga saat ini, berdasarkan data sementara, tercatat sedikitnya 75 nasabah telah melapor ke pihak kepolisian dengan estimasi total kerugian mencapai Rp5 miliar.
Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian telah menerima pengaduan resmi dalam beberapa hari terakhir.
"Kemarin, sekitar tiga hari yang lalu kita baru dapat terima laporannya. Ada beberapa orang yang melaporkan juga," ujar AKP Rizky Akbar Kurniadi saat ditemui di Mapolres Lamongan.
Persoalan ini kian pelik karena para korban tidak hanya kehilangan uang simpanan mereka. Sejumlah nasabah juga terancam kehilangan aset berharga. Diketahui, terdapat modus di mana sertifikat tanah milik nasabah dijadikan jaminan pinjaman, yang kini nasibnya tidak jelas seiring macetnya operasional koperasi tersebut.
Pihak kepolisian memberikan atensi khusus pada kasus ini mengingat jumlah korban yang terus bertambah serta nilai kerugian material yang sangat besar.
"Tentunya kita akan menindaklanjuti dari perkara tersebut karena ini menyangkut juga orang banyak dengan kerugian yang cukup besar," lanjut AKP Rizky.
Saat ini, Satreskrim Polres Lamongan fokus mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi untuk memperjelas konstruksi hukum dari operasional KJ-BKN. Polisi ingin memastikan apakah terdapat unsur pidana murni seperti penipuan atau penggelapan dalam kasus ini.
"Kami akan mengundang beberapa pihak terkait ataupun saksi-saksi untuk kita ambil keterangannya, sehingga membuat terang suatu peristiwa ini, pidana atau tidak," tegasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum para korban dari LBH Mawaddah Lamongan, Indahwan Suci Ning Ati, menyatakan bahwa pelaporan ini merupakan upaya terakhir karena pihak KJ-BKN tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan sangkutan dana nasabah.
"Hari ini kami datang karena proses mediasi yang telah dilakukan beberapa kali tidak menemukan titik temu. Kami sudah menunggu cukup lama, sehingga hari ini kami resmi melapor. Apakah ini nanti masuk ranah pidana, perdata, atau lainnya, biarkan pihak kepolisian yang menentukan," ujar Indah saat ditemui di Mapolres Lamongan. Senin (26/1/2026) lalu. (yan)
What's Your Reaction?



