Ratusan Driver Ojol Jombang Gelar Aksi Damai, Minta Nadiem Makarim Dibebaskan Tuntutan Korupsi Chromebook
Jombang, (afederasi.com) – Suasana di sekitar kantor Pengadilan Negeri (PN) Jombang memanas namun tetap terkendali. Ratusan driver ojek online (Ojol) menggelar unjuk rasa besar-besaran dengan tuntutan yang mengejutkan: membebaskan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) RI, Nadiem Makarim, dari jerat hukum kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, pada Kamis (21/05/2026)
Aksi damai yang dipenuhi solidaritas ini dimulai dengan konvoi dari Stadion Merdeka Jombang menuju kantor Pengandilan Negeri Jombang yang berada di Jalan KH Wahid Hasyim. Sepanjang perjalanan, para driver Ojol mengibarkan bendera komunitas dan membentangkan banner besar bertuliskan 'Solidaritas Ojol Jombang R2 & R4 Bela Nadiem Makarim'.
Sesampainya tiba di depan gedung PN Jombang, sejumlah perwakilan driver menyampaikan orasi. ditemui seuasi aksi, Koordinator lapangan (Korlap) aksi, Bagus Rasda Ananda, menegaskan bahwa aksi ini murni gerakan solidaritas tanpa intervensi kepentingan politik atau pihak mana pun.
“Tuntutan kami ingin vonis untuk Pak Nadiem serendah-rendahnya, kalau bisa bebas murni. Kami yakin beliau tidak terbukti menerima aliran dana korupsi tersebut,” ujar Bagus kepada media afederasi.com, Kamis (21/05/2026).
Para driver ojol meminta majelis hakim PN Jombang (yang dalam konteks ini merujuk pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, red) untuk menggunakan hati nurani dalam memutus perkara. "Saya yakin hakim masih punya hati nurani dan hukum masih bisa ditegakkan dengan adil," tegasnya.
Selain argumen hukum, aksi ini didorong oleh rasa terima kasih yang mendalam. Bagus menyebut Nadiem Makarim sebagai pahlawan ekonomi para driver ojol. Menurutnya, melalui ekosistem Gojek yang didirikan Nadiem, ribuan lapangan kerja tercipta dan UMKM di Jombang terbantu.
"Kita berangkat aksi ini murni dari kerja keras dan uang patungan kita sendiri. Ini aksi damai untuk pahlawan keuangan kita, pahlawan ekonomi kita, Pak Nadiem Makarim," tutur Bagus dengan penuh haru.
Aksi solidaritas ini muncul sebagai respons atas tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (13/05/2026). Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara.
Tak hanya itu, Nadiem juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Lebih berat lagi, jaksa menuntut Nadiem membayar uang pengganti senilai total Rp 5.681.066.728.758 (5,6 triliun rupiah) yang terdiri dari Rp 809 miliar dan Rp 4,8 triliun.
Meski persidangan utama digelar di Jakarta, ratusan driver ojol Jombang berharap aspirasi mereka didengar oleh aparat hukum. Mereka berharap majelis hakim yang memimpin persidangan Nadiem Makarim dapat mempertimbangkan jasa-jasa Nadiem bagi ekonomi rakyat kecil selain mempertimbangkan fakta hukum di persidangan. (san)
What's Your Reaction?



