Polisi Gagalkan Penculikan Balita di Tulungagung, Tersangka Hendak Bawa Korban Menyeberang ke Sumatera

Satreskrim Polres Tulungagung berhasil menggagalkan aksi penculikan balita 17 bulan oleh pengasuhnya. Tersangka ditangkap di Tol Serang saat hendak kabur ke Lampung.

08 May 2026 - 19:39
Polisi Gagalkan Penculikan Balita di Tulungagung, Tersangka Hendak Bawa Korban Menyeberang ke Sumatera
Satreskrim Polres Tulungagung menunjukkan sejumlah barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku (rizky/afederasi.com)

Tulungagung, (afederasi.com) - Satreskrim Polres Tulungagung berhasil menggagalkan aksi penculikan seorang balita laki-laki berusia 17 bulan berinisial B. Korban yang hendak dibawa kabur ke Lampung oleh pengasuhnya, GH (52), berhasil diselamatkan polisi saat berada di dalam bus di ruas jalan Tol wilayah Serang, Banten.

Drama penculikan ini bermula ketika ibu korban, IR (33), menitipkan buah hatinya kepada tersangka GH pada 30 April 2026 lalu. Keduanya merupakan tetangga kos di wilayah Kecamatan Ngunut. Berdasarkan perjanjian awal, korban seharusnya hanya diasuh selama empat hari karena sang ibu harus bekerja.

Kasatreskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba, mengungkapkan bahwa tersangka mulai menunjukkan gelagat mencurigakan selama masa pengasuhan. Setiap kali IR ingin menemui anaknya, tersangka selalu berdalih bahwa sang balita sedang tertidur lelap.

"Ibu korban kesulitan menemui anaknya sendiri karena alasan tersangka selalu sama, yakni anak sedang tidur," ujar Iptu Andi dalam konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Jumat (8/5/2026).

Kecurigaan IR memuncak pada hari kelima saat ia melakukan panggilan video (video call) kepada tersangka. Dalam sambungan tersebut, IR terkejut melihat suasana di latar belakang yang memperlihatkan sang anak sedang berada di dalam bus. Menyadari aksinya ketahuan, tersangka langsung mematikan ponsel dan tidak dapat dihubungi.

Mendapat laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Tulungagung bergerak cepat melakukan pengejaran hingga ke Jawa Barat. Berkoordinasi dengan Polres Serang, petugas akhirnya berhasil mencegat bus yang ditumpangi tersangka pada Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka memang berniat membawa balita tersebut ke rumahnya di Lampung untuk dikuasai," ungkap Andi menjelaskan motif pelaku.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu tas ransel berisi pakaian, sembako, hingga peralatan dapur yang menguatkan dugaan bahwa tersangka berniat pergi permanen.

Saat ini, korban telah dikembalikan ke pangkuan ibunya dalam kondisi sehat dengan pendampingan dari UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Tulungagung.

Atas perbuatan nekatnya, GH kini telah mendekam di sel tahanan Polres Tulungagung. Polisi masih terus mendalami adanya potensi keterkaitan kasus ini dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Tersangka dijerat Pasal 454 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara," pungkas Iptu Andi.(riz/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow