Kejari Tulungagung Musnahkan Sabu, Ganja Pil Double L dan Miras dari Ratusan Perkara yang Sudah Inkracht
Tulungagung, (afederasi.com) - Kejaksaan Negeri Tulungagung bersama dengan Forkopimda musnahkan barang bukti di halaman Kejaksaan Negeri Tulungagung, pada Jumat (9/12/2022).
Barang bukti yang dimusnahkan sudah berkekuatan hukum tetap sesuai putusan Pengadilan Negeri Tulungagung.
Kepala Kejari Kabupaten Tulungagung, Achmad Muklis menjelaskan, agenda kali ini adalah pemusnahan barang bukti berupa pil double l, sabu, miras, ganja dan beberapa barang bukti tindak pidana umum lainnya.
"Keseluruhan mulai Januari sampai dengan November 2022, sebanyak 116 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, dengan bunyi barang bukti untuk dimusnahkan," jelas Achmad Muklis, Jumat (9/12/2022).
Muclis memaparkan pada perkara tindak pidana Narkotika golongan 1 jenis sabu sudah ada 41 perkara yang diputus.
Sedangkan untuk tindak pidana kesehatan berupa peredaran pil dobel L sebanyak 33 perkara yang sudah diputus.
Adapula kasus peredaran ganja dan tindak pidana tentang pangan sebanyak 22 kasus, dan sisanya sebanyak 20 perkara masuk ke dalam pidana umum.
Sedangkan total barang buktinya sendiri, dari 41 kasus sabu ada sebanyak 283,997 gram sabu yang dimusnahkan.
Kemudian barang bukti dari 33 perkara peredaran pil dobel L, ada sebanyak 116.553 pil yang dimusnahkan. Pada perkara ganja dan tindak pidana pangan, ada sebanyak 313,392 gram ganja, 1.790 botol miras arak bali dan 2 jurigen miras turut dimusnahkan.
"Semua barang bukti dimusnahkan mulai di hancurkan dengan blender, alat berat dan dibakar," ungkapnya.
Masih Menurut Muklis, pemusnahan ini dilakukan sudah sesuai dengan perintah keputusan pengadilan atas kasus yang telah diputuskan perkaranya. Pihaknya berharap agar pelaku kejahatan berhenti dan tidak lagi mengulangi perbuatannya.
"Semoga dengan adanya pemusnahan barang bukti kali ini menjadi pelajaran bahwa barang terlarang tersebut memang tidak baik untuk generasi penerus bangsa," pungkasnya. (riz/dn)
What's Your Reaction?