Ratusan Buruh Dirumahkan di Gresik, Manajemen PT KAS Buka Suara, Ini Klarifikasinya

25 Feb 2026 - 13:50
Ratusan Buruh Dirumahkan di Gresik, Manajemen PT KAS Buka Suara, Ini Klarifikasinya
Aktivitas para pekerja pabrik Mie Sedap PT KAS di Sukomulyo Manyar Gresik. (Istimewa/afederasi.com)

Gresik, (afederasi.com) – Manajemen PT Karunia Alam Segar (PT KAS) akhirnya angkat bicara terkait polemik penyesuaian tenaga kerja yang berdampak pada ratusan buruh outsourcing di fasilitas produksi mie instan di Kabupaten Gresik.

Melalui Human Resources & General Affairs PT KAS, Peter Sindaru, perusahaan menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah penyesuaian kapasitas produksi dan tidak berkaitan dengan momentum Ramadan.

“Perusahaan tidak menetapkan kebijakan ini berdasarkan momentum atau bulan tertentu. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan dinamika pasar, kebutuhan operasional, serta perencanaan produksi yang dapat berubah dari waktu ke waktu,” ujar Peter dalam keterangan resminya.

Ia menjelaskan, sebagai industri manufaktur padat karya, operasional perusahaan sangat dipengaruhi fluktuasi permintaan pasar. Karena itu, penyesuaian kapasitas produksi disebut sebagai praktik yang lazim dilakukan guna menjaga keberlangsungan usaha secara berkelanjutan.

Terkait kekhawatiran buruh mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), manajemen memastikan bahwa perusahaan telah memenuhi seluruh kewajiban administratif dan finansial kepada vendor penyedia jasa tenaga kerja sesuai perjanjian kerja sama yang berlaku.

“Perusahaan sudah memenuhi seluruh kewajiban administratif dan finansial kepada pihak penyedia jasa tenaga kerja, termasuk kewajiban yang berkaitan dengan hak-hak pekerja seperti pembayaran THR sebagaimana disepakati dalam mekanisme kerja sama,” tegasnya.

Lebih lanjut, manajemen menyatakan bahwa mekanisme kerja sama dengan penyedia tenaga kerja merupakan praktik umum di industri manufaktur. Penyesuaian dilakukan ketika kebutuhan produksi menurun, dan dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai bentuk itikad baik, perusahaan juga mengupayakan agar tenaga kerja terdampak dapat memperoleh kesempatan kerja kembali di unit anak perusahaan lain dalam kawasan, menyesuaikan kebutuhan operasional masing-masing unit.

PT KAS menegaskan komitmennya untuk menjalankan praktik ketenagakerjaan sesuai regulasi serta menjaga hubungan industrial yang harmonis dengan seluruh pemangku kepentingan.(frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow