Polisi Tulungagung Dalami Kasus Dugaan Eksploitasi Kasus PMI Ngunut
Kasus eksploitasi seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, Giarti (39) asal Desa Kaliwungu, Kecamatan Ngunut, menjadi sorotan serius di Kabupaten Tulungagung
Tulungagung, (afederasi.com) - Kasus dugaan eksploitasi seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, Giarti (39) asal Desa Kaliwungu, Kecamatan Ngunut, menjadi sorotan serius di Kabupaten Tulungagung.
Giarti, yang telah bekerja sebagai PMI di Malaysia selama 11 tahun, diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh tetangganya sendiri, Wati. Kepolisian Resor Tulungagung telah memulai penyelidikan intensif terkait kasus ini.
Kanit UPPA Polres Tulungagung, Iptu Nursaid, mengungkapkan bahwa informasi mengenai kasus ini telah diterima, dan pihak berwenang telah mengambil langkah-langkah untuk mendalami kasus ini.
"Kasus ini sedang dalam tahap pendalaman dan penyelidikan oleh Polres Tulungagung melalui Unit UPPA dan Unit Pidana Khusus," kata Kanit UPPA Polres Tulungagung, Iptu Nursaid, pada hari Senin, (25/9/2023).
Pihak berwenang juga telah mendampingi Giarti dalam proses pemulangan dari Malaysia. Giarti tiba di Bandara Juanda, Surabaya pada hari Sabtu, (23/9/2023), dalam keadaan selamat, dan kemudian diantar ke rumahnya di Kecamatan Ngunut untuk bertemu dengan keluarganya.
"Pihak kepolisian dan Pemdes setempat mengawal Giarti selama perjalanan hingga ia kembali dengan selamat ke rumah," tambahnya.
Kakak kandung Giarti, Ismiati, mengungkapkan bahwa setelah tiba di rumah, Giarti terlihat sangat berbeda dari sebelumnya, dengan kondisi fisik yang kurus.
"Dulu sebelum berangkat, Giarti berbadan gemuk, tetapi setelah 11 tahun tidak ada kabar, Giarti kembali dengan kondisi fisik yang sangat kurus dan dalam keadaan sakit," ungkap Ismiati.
Ismiati juga menjelaskan bahwa keluarga hanya berharap agar gaji yang diterima Giarti selama 11 tahun bekerja di Malaysia dapat dikembalikan. Gaji tersebut diharapkan dapat digunakan untuk memulai kehidupan baru di desa.
Seperti yang telah dilaporkan sebelumnya, Giarti, yang berasal dari Dusun Umbut Sewu, Desa Kaliwungu, Kecamatan Ngunut, diduga dieksploitasi oleh tetangganya sendiri, Wati. Wati mengajak Giarti bekerja sebagai PRT di Malaysia dan diduga telah menyimpan gaji Giarti selama 10 tahun, tanpa memberikan sepeser pun kepada keluarganya di Indonesia.
Giarti dulu diajak oleh Wati untuk bekerja di Malaysia dengan janji gaji bulanan sebesar Rp 3,5 juta. Semua persiapan keberangkatan Giarti diuruskan oleh Wati, termasuk perjalanan ke Malaysia pada tahun 2011.
Namun, setelah berangkat ke Malaysia, Giarti kehilangan kontak dengan keluarganya, yang membuat ibu korban sangat sedih. Keluarga mencoba menghubungi Wati, tetapi mereka tidak mendapatkan informasi yang jelas tentang keberadaan Giarti.
Keluarga bahkan menduga bahwa Giarti sudah meninggal, terutama karena Giarti juga memiliki keterbelakangan mental. Namun, pada bulan Juni 2023, pihak desa menerima informasi bahwa Giarti masih berada di Malaysia, dan ada kartu alamat keimigrasian yang menunjukkan Giarti berada di wilayah Ngunut.
Teman Giarti di Malaysia, Inun asal Jember, mencoba mencari informasi tentang alamat Giarti dan akhirnya berhasil menghubungi keluarganya melalui website desa. Setelah berkomunikasi, Giarti akhirnya mengungkapkan bahwa selama ini uang hasil kerjanya di Malaysia diminta oleh Wati yang mengajaknya bekerja.
Selama 11 tahun bekerja di Malaysia, Giarti bekerja di berbagai tempat, mulai dari menjadi IRT hingga mengurus panti jompo dan bekerja di rumah makan. Namun, gajinya tidak pernah sampai ke keluarganya di Indonesia.
Keluarga Giarti sangat terpukul dan kecewa karena uang hasil kerja keras Giarti selama ini dinikmati oleh tetangganya sendiri. Kasus ini kini menjadi perhatian serius dan akan terus diselidiki oleh pihak berwenang untuk memastikan keadilan bagi Giarti dan keluarganya.(riz/dn)
What's Your Reaction?



