Presiden Jokowi Resmikan Enam Pahlawan Nasional Baru pada Peringatan Hari Pahlawan

Pada Hari Pahlawan 10 November 2023, Indonesia akan menambahkan enam nama baru dalam daftar Pahlawan Nasional.

10 Nov 2023 - 11:27
Presiden Jokowi Resmikan Enam Pahlawan Nasional Baru pada Peringatan Hari Pahlawan
Ilustrasi Pahlawan Nasional Indonesia (Wikipedia) - Daftar 6 Nama Pahlawan Nasional Terbaru, Diresmikan Jokowi saat Hari Pahlawan 10 November 2023

Jakarta, (afederasi.com) - Pada Hari Pahlawan 10 November 2023, Indonesia akan menambahkan enam nama baru dalam daftar Pahlawan Nasional. Presiden Jokowi telah menyetujui daftar ini yang akan diresmikan pada peringatan Hari Pahlawan. Gelar ini dianugerahkan kepada mereka yang berperan dalam memperjuangkan kemerdekaan dan memberikan pengabdian serta perjuangan kepada negara.

Menurut Menko Polhukam Mahfud Md., persyaratan untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional antara lain adalah tidak pernah berkhianat, berjuang, sudah wafat, dan persyaratan umum lainnya. Persyaratan khusus ditetapkan oleh presiden, dan bahan untuk pemberian gelar ini diperoleh dari Kementerian Sosial.

Pemberian Gelar Pahlawan Nasional pada Enam Pejuang Berdasarkan Keputusan Presiden

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 115-TK-TH2023 yang tertanggal 6 November 2023, presiden mengukuhkan gelar Pahlawan Nasional pada enam pejuang yang berasal dari berbagai perjuangan, termasuk perintis kemerdekaan, pendobrak, dan pejuang kemerdekaan langsung secara fisik di NKRI.

Dari laman Indonesia Baik, dijelaskan bahwa persyaratan Pahlawan Nasional diatur oleh UU No. 20 tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan. Persyaratan umum melibatkan integritas moral, keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan negara, berkelakuan baik, serta kesetiaan kepada bangsa dan negara.

Syarat-syarat Umum dan Khusus untuk Pahlawan Nasional

Syarat umum melibatkan status sebagai WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang kini menjadi wilayah NKRI, integritas moral, keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan negara, berkelakuan baik, serta kesetiaan kepada bangsa dan negara tanpa pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Syarat khusus melibatkan pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata, tidak pernah menyerah pada musuh, pengabdian dan perjuangan sepanjang hidup yang melebihi tugas yang diemban, melahirkan gagasan atau pemikiran besar, menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi masyarakat, dan memiliki konsistensi jiwa serta semangat kebangsaan yang tinggi.

Daftar Nama Pahlawan Nasional Terbaru

Presiden Jokowi akan meresmikan gelar Pahlawan Nasional pada enam tokoh, antara lain:

  1. Ida Dewa Agung Jambe (Pejuang dari Bali)
  2. Bataha Santiago (Pejuang dari Sulawesi Utara)
  3. M Tabrani (Pejuang dari Jawa Timur)
  4. Ratu Kalinyamat (Pejuang dari Jawa Tengah)
  5. KH Abdul Chalim (Pejuang dari Jawa Barat)
  6. KH Ahmad Hanafiah (Pejuang dari Lampung)

    (mg-1/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow