Prabowo Subianto Tanggapi Penolakan Gugatan Usia Maksimal Capres oleh MK
Calon presiden (capres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto, memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden yang diatur menjadi 70 tahun.
Jakarta, (afederasi.com) - Calon presiden (capres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto, memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden yang diatur menjadi 70 tahun. Prabowo merasa bahwa gugatan tersebut terkesan mencari-cari alasan.
"Yang saya merasa aneh ya, kalau begini terlalu muda, kalau begitu terlalu tua, kumaha? Jadi kalau nggak cocok dicari-cari," ujar Prabowo saat menghadiri Rapimnas Gerindra di The Dharmawangsa Jakarta, Senin (23/10/2023) seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Meski demikian, Prabowo menyatakan bahwa hal ini merupakan bagian dari demokrasi, dan pada akhirnya, keputusan ada di tangan rakyat.
"Demokrasi ya demokrasi lah ya kan. Biar rakyat yang milih," kata Prabowo. "Jadi alhamdulillah kita jalankan lah demokrasi sebaik-baiknya. Yang penting rukun, sejuk, damai," tambahnya seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Usia Maksimal Capres
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan terkait usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden yang diatur menjadi 70 tahun. Gugatan ini diajukan oleh penggugat Rudy Hartono dan teregistrasi dengan nomor 107/PUU-XXI/2023.
"Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima. Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua MK Anwar Usman dari ruang sidang MK, Jakarta Pusat seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
MK berpendapat bahwa gugatan terkait usia maksimal kehilangan objek, sehingga Prabowo Subianto yang kini berusia 72 tahun tetap bisa menjadi peserta dalam Pemilihan Presiden 2024.
Sebelumnya, MK juga menolak gugatan terhadap Pasal 169 huruf q dan n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam perkara 104/PUU-XXI/2023. Gugatan tersebut mencoba membatasi kriteria calon presiden dan wakil presiden yang telah dua kali mencalonkan diri dalam jabatan yang sama serta batas usia minimal dan maksimal.
Dalam perkara ini, MK menganggap bahwa permohonan pemohon tidak beralasan hukum sepanjang Pasal 169 huruf n UU 7/2017, dan pokok permohonan pemohon dianggap kehilangan objek Pasal 169 huruf q UU 7/2017. (mg-1/jae)
What's Your Reaction?



