Rapat Paripurna DPRD Situbondo, Sahkan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi jadi Perda Definitif
Situbondo, (afederasi.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo telah menandatangani pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menjadikannya Perda definitif. Keputusan ini diambil pada rapat paripurna yang berlangsung pada Senin (23/10/2023).
Bupati Situbondo, Karna Suswandi, dalam kesempatan tersebut, mengungkapkan signifikansi dari perubahan ini. Menurutnya, keberlakuan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang baru akan memberikan landasan bagi Pemerintah Kabupaten Situbondo untuk menyesuaikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2024.
"Berdasarkan pengalaman pada tahun 2020, PAD kita mencapai sekitar Rp200 miliar. Namun, di tahun 2024, kita telah menetapkan target PAD sebesar Rp300 miliar," ungkap Bupati Karna Suswandi dalam pidatonya,
Pria yang berasal dari Desa Curah Tatal, Kecamatan Arjasa ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Situbondo untuk mencapai target PAD yang ambisius tersebut.
"Perda ini telah menjadi prioritas utama bagi pemerintah daerah, mengingat bantuan fiskal dari pemerintah pusat terus mengalami penurunan," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Pansus Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Siswo Pranoto, menjelaskan bahwa Perda ini dirancang dengan tujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Situbondo.
"Karena pada tahun ini, target PAD kita belum tercapai. Bahkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah mengajukan penyesuaian terhadap target PAD," ujarnya.
Namun, dalam perjalanan menuju kebijakan yang lebih baik, Juru Bicara Fraksi PKB, Mahbub Junaidi, mengemukakan keprihatinan terkait besaran tarif retribusi untuk pertokoan di Pasar Mimbaan. Menurutnya, besaran tarif yang direncanakan dalam Perda ini mungkin memberatkan penyewa dan penjual di sana. Fraksi PKB mendesak Pemerintah Kabupaten Situbondo untuk mempertimbangkan kembali tarif yang akan dikenakan.
"Fraksi PKB berpendapat bahwa tarif yang wajar untuk pertokoan tersebut seharusnya berkisar antara Rp10 juta hingga Rp15 juta. Sementara tarif yang direncanakan adalah sekitar Rp20 juta hingga Rp22 juta," ungkapnya.
Keputusan yang diambil hari ini akan memiliki dampak besar pada perekonomian dan perkembangan daerah Situbondo. Dengan adanya Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang baru, diharapkan dapat menciptakan fondasi yang lebih kokoh untuk pertumbuhan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat.(vya/dn)
What's Your Reaction?


