Ketua Komisi III DPR Ungkap Skenario MK untuk Gibran Raka, Putusan Terbaru Batas Usia Capres-Cawapres
Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, telah mengungkapkan bahwa dia mengetahui rencana Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberikan lampu hijau kepada Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, agar maju sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Jakarta, (afederasi.com) - Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, telah mengungkapkan bahwa dia mengetahui rencana Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberikan lampu hijau kepada Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, agar maju sebagai calon wakil presiden (cawapres). Bahkan, menurut Bambang, dia telah mendengar skenario MK ini sejak sebulan yang lalu.
Pernyataan ini disampaikan oleh Bambang dalam sebuah acara diskusi yang ditayangkan pada 29 September 2023. Dalam diskusi tersebut, Bambang menjelaskan bahwa ada perubahan dalam tuntutan terkait batas usia calon presiden dan cawapres.
"Sekarang tuntutannya udah berubah," kata Bambang sebagaimana dikutip melalui akun X @AndiSinulingga pada Selasa (17/10/2023). Politisi PDIP ini juga menyatakan, "Ini ketua komisi III sudah tahu." seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Bambang kemudian membeberkan skenario awalnya, di mana MK akan menolak beberapa tuntutan yang diajukan.
"Jadi skornya enam menolak, dua setuju, satu walkout," ungkapnya seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Selanjutnya, MK akan membacakan permohonan uji materi baru yang diajukan oleh seorang mahasiswa asal Surakarta. Dalam permohonannya, pemohon tidak meminta untuk menurunkan batas usia calon presiden dan cawapres yang saat ini berusia 40 tahun.
Namun, ada penambahan frasa "atau pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah." seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
"Ini ada tuntutan JR (judicial review) baru, oleh anak UNS dengan pengacara, tuntutannya usia tetap 40 tahun atau pernah menjabat sebagai kepala daerah," ungkapnya seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Dengan penambahan frasa tersebut, calon presiden dan cawapres dapat mendaftar meskipun tidak memenuhi usia minimal 40 tahun, asalkan mereka pernah menjabat sebagai kepala daerah.
Bambang menjelaskan bahwa aturan ini diharapkan akan segera disahkan sebelum dimulainya pendaftaran calon presiden dan cawapres pada 19 Oktober 2023.
Putusan MK
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian dari permohonan seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbbirru Re A, terkait batas usia calon presiden dan cawapres. Meski tidak mengubah usia minimal, MK menambahkan syarat bahwa calon tersebut pernah atau sedang memegang jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum (pemilu).
Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK RI, Jakarta Pusat, pada Senin (16/10/2023). Putusan MK menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan "berusia paling rendah 40 tahun" bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, selama tidak dimaknai sebagai "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah." seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Sebelumnya, MK telah menolak permohonan gugatan serupa yang diajukan oleh berbagai pihak, termasuk PSI, sejumlah kepala daerah, dan Partai Garuda. Hakim Konstitusi, M Guntur Hamzah, menjelaskan bahwa terdapat dua putusan yang mencakup isu konstitusional yang sama, namun karena permohonan mereka berbeda, maka yang berlaku adalah putusan terbaru. Artinya, putusan ini mengesampingkan putusan sebelumnya. (mg-1/jae)
What's Your Reaction?


