Polres Situbondo Ungkap Misteri Kematian Satu Keluarga di Besuki, Suami Jadi Pelaku Pembunuhan
Situbondo,(afederasi.com)– Misteri kematian satu keluarga di Desa Demung, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, yang sempat menghebohkan publik pada penghujung tahun 2025 akhirnya terungkap. Polres Situbondo memastikan bahwa pelaku pembunuhan terhadap dua korban dalam peristiwa tersebut adalah HS, yang tak lain merupakan kepala keluarga.
Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anwar Sidiqie, menjelaskan bahwa kepastian tersebut diperoleh setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan mendalam dengan metode Scientific Crime Investigation (SCI).
Kasus ini bermula dari penemuan tiga jenazah dalam satu rumah di Dusun Watu Ketu, Desa Demung, pada 28 Desember 2025. Ketiga korban masing-masing adalah HS (suami), SN (istri), dan UR (anak). Saat ditemukan, SN dan UR tergeletak tak bernyawa di kamar utama rumah, sedangkan HS ditemukan meninggal dunia di kamar mandi yang berada di dekat dapur.
“Dari hasil penyidikan dan pembuktian secara ilmiah, disimpulkan bahwa HS merupakan pelaku yang membunuh istri dan anaknya sebelum akhirnya mengakhiri hidupnya sendiri,” kata Kapolres dalam konferensi pers.
Proses pembuktian ilmiah tersebut turut dipaparkan secara rinci oleh Kasubbid Kimbiofor Bidlabfor Polda Jawa Timur, AKBP drh. Tri Yuni Eriadi, yang hadir mendampingi Kapolres Situbondo. Ia menjelaskan bahwa seluruh kesimpulan penyidik didasarkan pada bukti forensik, hasil autopsi, serta analisis ilmiah di laboratorium.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa motif utama tragedi berdarah tersebut berkaitan dengan persoalan ekonomi. HS diketahui mengalami masalah keuangan serius akibat kecanduan judi online.
Penyidik menemukan riwayat akses ke empat situs judi online yang masih aktif dari ponsel milik HS. Kondisi ekonomi keluarga yang semakin terpuruk membuat HS nekat menjual rumah yang mereka tempati secara sepihak.
Keputusan tersebut memicu penolakan keras dari sang istri dan anaknya hingga berujung pada pertengkaran dalam keluarga.
Berdasarkan hasil autopsi dan olah tempat kejadian perkara (TKP), diketahui bahwa korban UR terlebih dahulu menjadi sasaran pembunuhan, kemudian disusul oleh SN. Pada tubuh kedua korban ditemukan luka tangkis yang menunjukkan adanya upaya perlawanan saat kejadian.
Setelah memastikan anak dan istrinya meninggal dunia, HS diduga sempat membersihkan lokasi kejadian. Ia mengepel lantai yang terdapat ceceran darah serta mencuci pakaian yang dikenakannya.
Selanjutnya, HS ditemukan meninggal dunia di kamar mandi rumah tersebut. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan luka tangkis pada tubuhnya, sementara sebilah pisau dapur yang diduga menjadi alat pembunuhan berada di dekat jenazahnya.
AKBP drh. Tri Yuni Eriadi juga membeberkan sejumlah bukti saintifik yang memperkuat kesimpulan penyidik. Salah satunya adalah rekaman kamera pengawas di sekitar rumah korban.
“Rekaman CCTV menunjukkan tidak ada orang luar yang masuk ke rumah sejak pukul 22.00 WIB hingga kamera pengawas mati karena aliran listrik dimatikan secara manual dari dalam rumah. Selain itu, hasil uji forensik terhadap pisau dapur yang ditemukan di dekat jenazah HS menunjukkan profil DNA yang identik dengan ketiga korban,” jelasnya.
Dengan seluruh fakta dan bukti ilmiah tersebut, kepolisian memastikan bahwa tidak ada keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Kapolres Situbondo menegaskan bahwa secara hukum perkara ini tidak dapat dilanjutkan karena pelaku telah meninggal dunia.
“Berdasarkan fakta hukum dan bukti saintifik yang ada, pelaku pembunuhan terhadap SN dan UR adalah HS. Setelah itu yang bersangkutan mengakhiri hidupnya sendiri. Dengan demikian, perkara ini dihentikan penyidikannya atau di-SP3 karena tersangka telah meninggal dunia,” pungkas AKBP Bayu Anwar Sidiqie.(vya/dn)
What's Your Reaction?

