Kasus Penipuan Perum Royal City, JPU Hadirkan Tiga Saksi Korban
Gresik, (afederasi.com) - Perkara penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Tomotius Jimmy Wijaya selaku komisaris PT. Berkat Jaya Land (BJL) perusahan developer Perumahan Royal City dan terdakwa Nur Fauzi selaku direktur telah memasuki agenda pemeriksaan saksi korban, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (07/01/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik, Indah Rahmawati telah memanggil tiga orang saksi korban diantaranya, Inggrid Kurnia Sugianto, Rutmiana Sari Tan dan Soeng Sungyono Mulyono. Ketiga saksi korban diperiksa secara terpisah.
Saksi korban Inggrid Kurnia Sugianto menerangkan didepan Majelis Hakim yang diketuai Sarudi bahwa dirinya membeli rumah di Royal City Desa Hulaan Kecamatan Menganti Gresik dengan cara mengangsur secara in house.
"Awalnya tanda jadi sebesar Rp 11 juta transfer lansung melalui rekening milik PT. BJL pada tahun 2014. Sedangkan untuk DP sebesar Rp117 juta diansur selama 7 kali," terang saksi Inggrid.
Dijelaskan Inggrid, rencana pembelian rumah tersebut akan dilakukan melaui KPR. Akan tetapi progres pembangunan rumah tidak selasai hanya 80 persen, sehingga proses KPR tidak bisa disetujui dan dilakukan cicilan in house di PT. BJL.
"Dilakukan cicilan in house perbulan Rp 4 juta. Total yang sudah terbayarkan sekitar Rp290 juta," ujar saksi Inggrid.
Ketika sudah lunas dan sudah menerima surat tanda pelunasan, lanjut saldo Inggrid, saldo rumah diserah terimakan hanya 80 persen. Sehingga kami melakukan pembangunan rumah sendiri dengan biaya sendiri.
"Kami hanya menerima fisik rumah dan tidak diberikan sertifikat hak milik tanah sampai sekarang," tegas saksi Inggrid.
Dalam sidang lanjutan tersebut, nasib serupa juga dialami saksi lainnya Rutmiana Sari Tan. Saksi merasa dirugikan atas pembelian rumah di Perum Royal City karena ketika pembayaran lunas, rumah tidak memilki legalitas dikarenakan tidak ada sertifikatnya.
"Rumah belum jadi sudah diserahkan, padahal uang pembelian sudah lunas. Waktu iti kondisi rumah belum ada pintu, plafon, keramik dan kamar mandi tidak ada. Bahkan Listrik dan PDAM yang dijanjikan Developer juga tidak ada," tegas saksi Rutmiana.
Saat ini menurut saksi, akses jalan sudah ditutup portal dan dijaga sama orang. "Saya mau masuk kerumah sendiri tida berani dan takut. Untuk itu saya minta keadilan, agar uang pembelian rumah dikembalikan saja," pinta saksi.
Ketika kuasa hukum kedua terdakwa mempertanyakan kapan surat lunas itu diberikan, saksi menjawab kalau surat lunas itu diberikan pada tahun 2019 akan tetapi diketerangan lunas itu tanggal dan tahun dimundurkan pada tahun 2016 dan ditanda tangani oleh Nur Fauzi selaku dirut.
Atas permasalah ini, kami dirugikan sekitar Rp305 juta. Karena rumah saat ini tidak bisa kami tempati dan tidak memiliki sertifikat rumah.
"Waktu itu yang menyerahkan surat lunas kuasa hukum dari perusahaan bernama Totok," terangnya.
Keterangan itu disangkal oleh terdakwa Jimmy, menurutnya nama Totok waktu itu bukan lagi legal hukum di PT. BJL.
"PT. BJL saat ini sudah dipailitkan dan aset srmuanya sudah disita oleh kurator. Sehingga kita tidak bisa melakukan progres pembangunan perumahan yang belum selesai," ujar terdakwa Nur Fauzi menanggapi saksi.
Saksi korban ketiga yakni Soeng Sunyono Mulyono mengatakan bahwa telah melakukan pembelian rumah 1 unit di Royal City seharga Rp310 juta dan semua sudah terbayar lunas, akan tetapi rumah sama surat tanah tidak diberikan sama pihak developer.
"Sudah terbayar lunas, akan tetapi rumah dan surat legalitas tidak serahkan, sampai sekarang. Saya minta dikembalikan uang pembayaran rumah," tegasnya.
Sementara Usai sidang, kuasa hukum kedua terdakwa, Soka mengatakan bahwa perkara ini pernah dilakukan gugatan perdata di PN Surabaya, dimana pada amar putusan sela disebutkan bahwa perkara ini sudah masuk kewenangan Pengadilan Niaga, karena PT.BJL sudah dipailitkan dan aset semua sudah disita.
Soka menegaskan bahwa perkara ini dipaksakan oleh penyidik Polda Jatim menjadi perkara pidana. Pasalnya, perusaahan telah dipailitkan dan semua aset disita oleh kurator.
"Jelas ada putusan pailit pada tahun 2017, dan pada gugatan perdata juga sudah jelas kalau perkara ini tidak ada kewenangan Pengadilan Negeri, akan tetapi masuk kewenangan Pengadilan Niaga. Lucunya, sekarang masuk ke rana perbuatan pidana," tandas Soka.
Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai Sarudi di tunda hari Kamis mendatang untuk pemeriksaam saksi lainya.(frd)
What's Your Reaction?


