Penyebab Elpiji 3 Kg Langka di Tulungagung Terungkap, Begini Modus Licik Kedua Pelaku

Satreskrim Polres Tulungagung berhasil membongkar praktik curang penyalahgunaan Elpiji bersubsidi 3 kilogram yang memicu kelangkaan di sejumlah wilayah.

12 Mar 2026 - 05:28
Penyebab Elpiji 3 Kg Langka di Tulungagung Terungkap, Begini Modus Licik Kedua Pelaku
Kapolres Tulungagung, AKBP Ihram Kustarto bersama Kasat reskrim Iptu Andi Wiranata Tamba memegang sebuah alat yang digunakan untuk menyuntik tabung gas Elpiji (deny/afederasi.com)

Tulungagung, (afederasi.com) – Satreskrim Polres Tulungagung berhasil membongkar praktik curang penyalahgunaan Elpiji bersubsidi 3 kilogram yang memicu kelangkaan di sejumlah wilayah. Dalam penggerebekan di Kecamatan Ngantru, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta ribuan tabung gas yang siap diedarkan secara ilegal.

Kapolres Tulungagung, AKBP Ihram Kustarto, mengungkapkan bahwa penyelidikan bermula dari keresahan masyarakat di Kecamatan Ngunut, Rejotangan, dan Ngantru yang kesulitan mendapatkan gas melon. "Kami langsung turun tangan melakukan penyelidikan atas keluhan masyarakat," ujar AKBP Ihram dalam konferensi pers di Halaman Kantor Pemkab Tulungagung, Kamis (12/3/2026).

Dua tersangka yang diringkus adalah HM (40), warga Blitar yang berperan sebagai otak penyuntikan dan distribusi, serta IM (47), warga Tulungagung yang bertindak sebagai penadah. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti fantastis sebanyak 1.275 tabung gas ukuran 3 kg dan 12 kg, empat alat suntik LPG, serta mobil operasional tersangka.

AKBP Ihram menjelaskan, para tersangka menjalankan dua modus sekaligus. Pertama, mereka membeli Elpiji 3 kg secara masif di pangkalan lokal, lalu menjualnya ke luar wilayah distribusi demi keuntungan selisih harga.

"Setiap wilayah itu beda alokasinya, kodenya juga beda. Segel biru untuk Tulungagung dan putih untuk Blitar," jelasnya sambil menunjukkan barang bukti.

Modus kedua yang tak kalah merugikan adalah praktik penyuntikan isi gas dari empat tabung melon bersubsidi ke dalam satu tabung nonsubsidi ukuran 12 kg. Melalui cara ilegal ini, tersangka meraup keuntungan berlipat ganda karena disparitas harga yang tinggi.

"Satu tabung 12 kg hasil suntikan itu, pelaku mendapatkan keuntungan bersih Rp150 ribu," tambah Kapolres.

Akibat perbuatan culas tersebut, stok gas subsidi bagi masyarakat kecil di beberapa desa sempat mengalami kekosongan. Kini, kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan dan dijerat Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda mencapai Rp10 miliar.

Merespons temuan ini, Sales Branch Manager Pertamina Kediri IV, Syukra Mulia, menegaskan akan segera melakukan langkah tegas terhadap rantai distribusi yang nakal. Pihaknya berjanji akan menjatuhkan sanksi berat jika ditemukan keterlibatan agen atau pangkalan.

"Kami berikan pembinaan, mulai dari teguran hingga pemutusan kerja sama," tegas Syukra.

Pihak Pertamina juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polres Tulungagung yang telah memutus mata rantai penyalahgunaan energi bersubsidi tersebut. Kerja sama lintas sektoral ini diharapkan mampu menstabilkan kembali pasokan Elpiji 3 kg bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan di wilayah Tulungagung.(dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow