Polres Lamongan Bekuk Pemuda Asal Mantup, Amankan Sabu Siap Edar di Pinggir Jalan
Lamongan, (afederasi.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan menunjukkan komitmennya memberantas peredaran gelap narkotika. Terbaru, seorang pemuda berinisial HS (27), warga Kecamatan Mantup, tak berkutik saat diringkus petugas lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Kasus ini terungkap berkat laporan proaktif dari masyarakat yang resah dengan adanya dugaan peredaran barang haram di wilayah Kecamatan Mantup.
Kasi Humas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka dilakukan oleh Unit II Satresnarkoba pada Selasa (20/01/2026). Petugas yang telah melakukan penyelidikan mendalam mendapati tersangka sedang berada di pinggir jalan Desa Tugu, Kecamatan Mantup, sekitar pukul 03.00 WIB.
"Setelah dilakukan pemeriksaan identitas dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu dari tangan tersangka," ujar IPDA M. Hamzaid saat dikonfirmasi, Kamis (22/01/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,44 gram yang dibungkus sobekan tisu dan isolasi warna cokelat, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran. Sementara itu, dari penggeledahan di rumah tersangka, petugas kembali mengamankan dua buah sekrop yang terbuat dari sedotan serta delapan pack plastik klip yang diakui sebagai milik tersangka.
Atas perbuatannya, HS kini harus mendekam di sel tahanan Polres Lamongan untuk proses penyidikan lebih lanjut. IPDA M. Hamzaid menambahkan, tersangka diduga melanggar Pasal 610 ayat (1) huruf a atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu," imbuhnya.
Polres Lamongan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya. Pihak kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.
"Kami berkomitmen penuh memberantas peredaran gelap narkotika demi menjaga lingkungan Lamongan yang kondusif dan bersih dari narkoba," pungkas IPDA M. Hamzaid. (yan)
What's Your Reaction?



