Konvoi Pemuda Berujung Brutal di Gresik, Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan dan Buru 3 DPO

22 Jan 2026 - 12:26
Konvoi Pemuda Berujung Brutal di Gresik, Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan dan Buru 3 DPO
Petugas saat melakukan penyelidikan di TKP dan mengamankan satu orang pelaku pengeroyokan brutal di Balongpanggang Gresik. (Fahrudin/afederasi.com)

Gresik, (afederasi.com) – Satu pelaku pengeroyokan brutal yang terjadi di sebuah warung kopi di wilayah Balongpanggang berhasil diringkus berkat kesigapan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik. Sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Kasus pengeroyokan ini terjadi di Warung Kopi Hello Kitty, Desa Kedungsumber, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik. Aksi kekerasan tersebut diduga dilakukan secara bersama-sama oleh sekitar 12 orang.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengungkapkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan.

“Begitu menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengamankan satu tersangka,” ujar AKP Arya Widjaya, Rabu (21/01/2026).

Korban diketahui bernama Ego Yulianto (30), warga Kabupaten Lamongan. Peristiwa bermula pada Rabu (14/01/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, saat korban bersama rekannya nongkrong di warung kopi tersebut.

Sekitar pukul 22.30 WIB, rombongan pemuda datang berkonvoi dan sempat berhenti lalu memutar balik setelah melihat korban mengenakan jaket bertuliskan “Shorenk”. Tanpa alasan jelas, korban langsung dikejar dan dikeroyok secara brutal oleh kelompok tersebut.

Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka sobek di bagian dagu dan kepala, serta luka lecet pada siku tangan kiri dan lutut kaki kiri. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balongpanggang.

Hasil penyelidikan mengarah pada tersangka berinisial DS (21). Pada Selasa (20/01/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, tim Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil mengamankan DS di rumahnya di wilayah Benjeng, Kabupaten Gresik.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone Samsung A07 warna hijau, satu celana warna hitam, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 262 KUHP tentang pengeroyokan. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus,” tegas AKP Arya.

Dalam perkara ini, polisi juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial FA, RS, dan RZ. Polres Gresik memastikan proses pengejaran terhadap seluruh pelaku akan terus dilakukan.

“Polres Gresik berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif dan menindak tegas setiap bentuk kekerasan. Kami mengimbau masyarakat segera melapor melalui layanan 110 atau CakRama,” pungkasnya.(frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow