Polemik Seleksi Perangkat Desa Dahanrejo, Komisi I DPRD Gresik Soroti Kepastian Hukum

Komisi I menegaskan tidak dalam posisi menentukan siapa yang berhak diangkat, namun memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di masyarakat,” ujarnya.

23 Apr 2026 - 14:24
Polemik Seleksi Perangkat Desa Dahanrejo, Komisi I DPRD Gresik Soroti Kepastian Hukum
Ketua Komisi I DPRD Gresik Rizal Saputra saat memimpin hearing polemik hasil seleksi perangkat desa Dahanrejo Kebomas dengan pihak terkait (Istimewa/afederasi.com)

Gresik (afederasi.com) – Polemik hasil seleksi perangkat Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, akhirnya dibahas dalam rapat dengar pendapat (hearing) Komisi I DPRD Kabupaten Gresik, Rabu (22/04/2026). Forum ini digelar untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait banding administratif atas hasil seleksi.

Hearing menghadirkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat, Camat Kebomas, Kepala Desa, Panitia Pengisian Perangkat Desa (P3D), serta pihak pengadu.

Persoalan mencuat setelah peserta dengan nilai tertinggi dalam seleksi mengundurkan diri. Kondisi tersebut memicu perbedaan penafsiran terkait mekanisme lanjutan, sekaligus memunculkan dugaan maladministrasi di tengah masyarakat.

Dalam pemaparannya, DPMD Gresik menilai polemik ini terjadi akibat lemahnya pemahaman regulasi teknis oleh pemerintah desa, panitia P3D, maupun peserta seleksi. Selain itu, koordinasi dengan kecamatan dan DPMD sebagai leading sector dinilai belum berjalan optimal.

DPMD juga mengungkap bahwa sejak 22 Desember 2025 telah diterbitkan rekomendasi untuk mengulang proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa.

Langkah ini diambil karena hasil seleksi sebelumnya dinilai tidak lagi memenuhi ketentuan pasca pengunduran diri peserta dengan nilai tertinggi.

Lebih lanjut, DPMD menegaskan bahwa Peraturan Bupati Gresik Nomor 19 Tahun 2017 tidak mengatur secara eksplisit mekanisme penggantian peserta teratas yang mengundurkan diri. 

Dengan demikian, posisi tersebut tidak otomatis dapat diisi oleh peserta dengan peringkat di bawahnya.

Karena itu, opsi pengulangan seleksi dipandang sebagai langkah administratif untuk menjaga kepastian hukum dan integritas proses.

Ketua Komisi I DPRD Gresik, Muhammad Rizaldi Saputra, menegaskan bahwa pihaknya tidak dalam posisi menentukan siapa yang berhak diangkat sebagai perangkat desa.

“Komisi I menegaskan tidak dalam posisi menentukan siapa yang berhak diangkat, namun memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di masyarakat,” ujarnya.

Komisi I juga memberikan sejumlah catatan penting. Pertama, setiap keputusan administratif, termasuk penggunaan diskresi, harus didasarkan pada pertimbangan rasional, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan tidak sekadar karena kekosongan norma.

Kedua, hasil seleksi yang telah dilaksanakan tetap merupakan bagian dari proses administratif yang menghasilkan data dan fakta penting. Meski tidak otomatis mengikat sebagai dasar pengangkatan, hasil tersebut tetap perlu menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

Ketiga, lemahnya koordinasi dan pemahaman regulasi tidak boleh berujung pada kebijakan yang memicu polemik di tengah masyarakat.

Diketahui, proses seleksi perangkat Desa Dahanrejo sebelumnya telah menghasilkan peringkat peserta. 

Namun setelah pengumuman, peserta dengan nilai tertinggi mengundurkan diri. Menyikapi kondisi tersebut, DPMD merekomendasikan kepada pemerintah desa untuk mengulang seluruh tahapan seleksi sesuai ketentuan perundang-undangan.(frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow