DPRD Tulungagung Evaluasi Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi
Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung telah memulai evaluasi terhadap Peraturan Daerah Nomor 13/2016 tentang Penanaman Modal
Tulungagung, (afederasi.com) – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung telah memulai evaluasi terhadap Peraturan Daerah Nomor 13/2016 tentang Penanaman Modal, bekerjasama dengan tim Universitas Brawijaya Malang, Jum’at (15/9/2023)
Heru Santoso, wakil Ketua Komisi C DPRD Tulungagung, menyatakan bahwa kebutuhan akan evaluasi peraturan ini timbul karena terus berkembangnya peraturan dunia usaha dan investasi serta perizinan.
Ia menekankan pentingnya untuk menyesuaikannya dengan peraturan yang berada di tingkat yang lebih tinggi dan Rencana Pengembangan Kawasan Industri Regional (RPIK) Tulungagung yang berlaku sejak tahun 2021.
“Penyesuaian ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitasnya dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat setempat, khususnya bagi mereka yang berminat memulai usaha dan berinvestasi di Tulungagung,” jelasnya.
Heru yang merupakan Politisi dari PDI Perjuangan ini mencatat bahwa peraturan yang mengatur dunia usaha dan perizinan adalah hal yang dinamis, terus beradaptasi untuk memenuhi kebutuhan yang berkembang dari peraturan nasional, dan peraturan pemerintah.
Dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2019 tentang pemberian insentif dan fasilitasi investasi bagi masyarakat, serta pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan terkaitnya, termasuk Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2021 tentang izin usaha, Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2021, dan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021, ini yang mendasari diperlukannya evaluasi menyeluruh terhadap Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang penanaman modal.
“Penyesuaian dan perubahan yang diusulkan dalam evaluasi ini, terutama yang berkaitan dengan proses perizinan dan insentif, diharapkan dapat memperkuat investasi lokal dan merangsang aktivitas bisnis di Tulungagung, mendorong pertumbuhan dan perkembangan,” jelasnya.
Dengan menyesuaikan insentif dan fasilitasi investasi dengan RPIK, harapannya adalah untuk menetapkan kepastian hukum, mempromosikan pengembangan zona industri, dan menarik lebih banyak investasi ke Tulungagung.
“Pada akhirnya, inisiatif ini bertujuan untuk menciptakan lebih banyak peluang kerja, meningkatkan pendapatan lokal, dan mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut,” pungkasnya. (dn)
What's Your Reaction?



