Rapat Banggar dan TAPD Trenggalek Diskors, Pembahasan APBD 2024 Dilanjutkan Besok

Ketua DPRD Trenggalek, Samsul Anam, mengambil keputusan untuk melanjutkan pembahasan pada besok pagi dengan mengundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berperan dalam penghasilan daerah.

16 Nov 2023 - 20:02
Rapat Banggar dan TAPD Trenggalek Diskors, Pembahasan APBD 2024 Dilanjutkan Besok
Suasana rapat kerja Banggar DPRD Trenggalek (suparni/afederasi.com)

Trenggalek, (afederasi.com) - Kegiatan Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Trenggalek bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Trenggalek yang membahas APBD tahun 2024 terpaksa diskors, Kamis (16/11/2023).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Trenggalek, Samsul Anam, mengambil keputusan untuk melanjutkan pembahasan pada besok pagi dengan mengundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berperan dalam penghasilan daerah.

Menurut Samsul Anam, rapat kali ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi rapat komisi sebelumnya. Komisi-komisi telah membahas APBD tahun 2024 bersama OPD mitra sebelumnya, dan hasilnya saat ini sedang dikomunikasikan dengan TAPD Kabupaten Trenggalek.

"Saat ini, kami fokus pada Pembahasan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Trenggalek. Karena itu, rapat hari ini diskors untuk dilanjutkan besok dengan fokus pada kinerja Pemerintah Daerah dalam meningkatkan potensi PAD," ujar Samsul Anam.

Ditambahkannya, penundaan rapat ini disebabkan oleh sifatnya yang masih bersifat makro. Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) mengalami tambahan dana alokasi umum sekitar Rp 42 miliar. Dana tersebut telah diarahkan untuk peningkatan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 8 persen, serta penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari rencana rekrutmen tahun 2023 yang akan berlaku pada tahun 2024.

"Anggaran tahun 2024 mengalami kenaikan sekitar Rp 42 miliar, termasuk kenaikan gaji ASN dan PPPK dari rekrutmen tahun 2023," jelasnya.

Sementara itu, terkait dengan PAD, Samsul Anam menyatakan bahwa ada peningkatan pada beberapa aspek Pendapatan Daerah (PDRD) seperti pajak daerah dan retribusi daerah. Potensi kenaikan tersebut dari semula Rp 48 miliar menjadi Rp 51 miliar.

Meskipun demikian, Peraturan Daerah (Perda) terkait PDRD baru saja ditetapkan. Rencana peningkatan pendapatan dari sektor lain, seperti PT. JET, BPR, pabrik es, dan sebagainya, akan ditindaklanjuti pada rapat besok dengan undangan kepada OPD yang terlibat.

"Dengan mengundang OPD penghasil besok, kami berharap dapat menambah Pendapatan Asli Daerah, sehingga APBD bisa ditingkatkan," pungkasnya. (pb/dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow