Belasan Korban Kredit Fiktif Bank BUMN Jombang Datangi Kejari, Minta Pengusutan Tuntas

24 Apr 2026 - 01:32
Belasan Korban Kredit Fiktif Bank BUMN Jombang Datangi Kejari, Minta Pengusutan Tuntas
Belasan warga yang menjadi korban manipulasi kredit atau kredit fiktif Bank BUMN Unit Keboan, Jombang, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Rabu (23/4/2026). (Foto: Istimewa)

Jombang, (afederasi.com) – Belasan warga yang menjadi korban manipulasi kredit atau kredit fiktif Bank BUMN Unit Keboan, Jombang, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Rabu (23/4/2026).

Kedatangan mereka bukan untuk melapor, melainkan memberikan apresiasi sekaligus menyuarakan kekhawatiran terkait isu penangguhan tersangka.

Para korban yang berasal dari Desa Manunggal dan Desa Sumbernongko, Kecamatan Ngusikan, tiba di Kejari Jombang sekitar pukul 11.00 WIB. Mereka langsung diterima dan diajak audiensi di aula kantor kejaksaan bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Dyah Ambarwati, serta jajaran Kasi Intelijen dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus).

Penasihat hukum korban, Iwan Setianto, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah penyidik yang telah menetapkan dan menahan tiga tersangka. Mereka adalah Muhammad Insan Nur Chakim (mantri), serta dua tersangka baru, Suliadi dan Mahfud Rochani.

"Kami sangat mendukung proses penyidikan dan penetapan tersangka yang sudah ditahan. Saya mewakili warga sebagai korban mengucapkan terima kasih," ujar Iwan di hadapan jajaran Kejari Jombang.

Namun, di balik apresiasi tersebut, para korban mengaku resah akibat beredarnya isu di masyarakat. Salah satu isu yang paling mengganggu adalah kabar bahwa status penahanan salah satu tersangka, Mahfud Rochani, disebut-sebut hanya bersifat sementara.

"Kami datang ke sini karena di masyarakat muncul banyak isu miring. Ada kabar burung bahwa salah satu tersangka, Mahfud, akan dikeluarkan lagi. Ini yang membuat korban resah," ungkap Iwan.

Menurutnya, para korban berasal dari latar belakang yang berbeda-beda, sehingga wawasan mereka tentang proses hukum pun tidak sama. Kondisi ini membuat informasi yang tidak jelas kebenarannya cepat berkembang dan memicu kekhawatiran berlebih.

Lebih jauh, berdasarkan pengakuan sejumlah korban, praktik kredit fiktif di Bank BUMN Unit Keboan diduga tidak hanya melibatkan satu orang mantri. Iwan menyebut ada indikasi keterlibatan pihak lain di internal bank.

"Menurut pengakuan korban, dalam praktiknya bukan hanya Insan sebagai mantri. Ada mantri lain yang juga diduga terlibat," tegasnya.

Oleh karena itu, pihaknya mendorong agar penyidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan. Pimpinan dan penyelia yang memiliki kewenangan pengawasan juga seharusnya ikut dimintai pertanggungjawaban.

"Kami berharap penyidikan bisa dikembangkan hingga ke pihak-pihak yang memiliki peran sebagai pimpinan dan penyelia," imbuh Iwan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Dyah Ambarwati, menyampaikan terima kasih atas apresiasi yang diberikan para korban. Ia juga memberikan jaminan bahwa proses penahanan ketiga tersangka dilakukan secara prosedural.

"Terkait tersangka, kami pastikan penahanan akan dilakukan sesuai prosedur. Ketiganya masih ditahan, dan kami sampaikan tidak ada penangguhan," tegas Dyah.

Terkait dorongan pengembangan kasus, pihak Kejari Jombang memastikan bahwa tim dari Seksi Pidana Khusus masih terus melakukan pendalaman.

"Yang terlihat memang tiga, tapi bukan berarti hanya tiga saja. Kami memastikan pendalaman masih terus berlanjut," pungkasnya.

Dengan adanya audiensi ini, para korban kredit fiktif Bank BUMN Jombang berharap kasus yang merugikan mereka bisa diusut tuntas tanpa intervensi dan tidak berhenti di tengah jalan. (san)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow