Penyalahgunaan Bantuan PKH di Lamongan Terungkap, Kartu KPM Ditahan dan Dicairkan Tanpa Sepengetahuan
“Jadi, pendamping SDM PKH wilayah Sukorame berhasil mengungkap hal ini setelah KPM mengaku tidak pernah menerima manfaat. Setelah dilakukan pengecekan data, ternyata bantuan milik penerima manfaat tersebut sudah dicairkan,” ujar Ketua Tim Kabupaten Lamongan, Dani Eko Purnomo, Jumat (22/5/2026).
Lamongan, (afederasi.com) – Dugaan penyalahgunaan dana Program Keluarga Harapan (PKH) terjadi di Desa Sukorame, Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan. Kasus ini menimpa salah satu warga miskin yang tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Korban mengaku kartu bantuannya selama bertahun-tahun dipegang oleh istri perangkat desa atau Kepala Dusun (Kasun), sehingga proses pencairan diduga kuat dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik.
Kasus ini mulai mencuat setelah warga Dusun Balongrejo mengetahui bahwa bantuan PKH sebenarnya dapat dicairkan sendiri oleh penerima manfaat tanpa melalui perantara. Fakta tersebut mengejutkan korban, lantaran selama ini mereka mengira seluruh proses birokrasi pencairan wajib diurus oleh pihak perangkat desa.
“Jadi, pendamping SDM PKH wilayah Sukorame berhasil mengungkap hal ini setelah KPM mengaku tidak pernah menerima manfaat. Setelah dilakukan pengecekan data, ternyata bantuan milik penerima manfaat tersebut sudah dicairkan,” ujar Ketua Tim Kabupaten Lamongan, Dani Eko Purnomo, Jumat (22/5/2026).
Tak hanya mendapati kartunya ditahan, korban juga mengaku tidak pernah diberi tahu secara rinci mengenai nominal dana yang cair maupun waktu pencairannya. Praktik penutupan informasi ini memicu dugaan kuat adanya tindakan tidak transparan dan manipulasi dalam penyaluran bantuan sosial di tingkat dusun.
“Awalnya saat dikonfirmasi, Bu Kasun sempat tidak mengakui. Namun, setelah kami tunjukkan bukti data yang valid, dia akhirnya baru membenarkan,” terangnya.
Menurut Dani, persoalan tersebut kini telah dimediasi bersama para KPM pada 15 Mei lalu. Dalam forum mediasi itu, oknum istri kepala dusun tersebut berkomitmen dan berjanji untuk mengembalikan seluruh uang milik penerima manfaat yang telah dicairkan. Nilainya ditaksir mencapai belasan juta rupiah.
“Kasun berjanji akan mengembalikan uang milik penerima manfaat, nilainya sekitar sebelas juta rupiah lebih,” ungkapnya.
Sementara itu, salah seorang warga penerima manfaat yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengaku selama ini hanya pasrah mengikuti arahan perangkat desa karena keterbatasan pemahaman mengenai mekanisme pencairan bantuan pemerintah.
“Selama ini kartu (KKS) dibawa oleh Bu Kasun,” tutur korban dengan nada kecewa.
Saat dikonfirmasi terpisah, oknum perangkat dusun berdalih bahwa pengumpulan kartu warga dilakukan semata-mata untuk membantu memperlancar proses pencairan. Namun, alasan tersebut justru memicu polemik dan tanda tanya besar di tengah masyarakat desa setempat.
Kini, warga miskin penerima manfaat berharap pengawasan sistem penyaluran dana PKH ke depan dapat diperketat dan dilakukan secara transparan. Mereka menuntut agar hak-hak bantuan dari pemerintah benar-benar sampai secara utuh ke tangan warga yang berhak tanpa ada pemotongan atau penguasaan sepihak. (yan)
What's Your Reaction?



