Pemkab Dampingi Sertifikasi Produk Halal 236 Pengusaha
Asahan, (afederasi.com) - Ir. Oktoni Eryanto, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, membuka sosialisasi sertifikasi produk halal di Aula Melati Kantor Bupati Asahan pada Rabu (06/09/2023). Acara ini dihadiri oleh Kadis Koperasi, Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Asahan, perwakilan Kepala Cabang Bank Sumut Kisaran, pelaku UMKM, serta tamu undangan lainnya.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan mengatakan pemerintah telah mengesahkan Omnibus Law, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, untuk mendorong kemudahan berusaha dan penyederhanaan proses perizinan serta memberikan perhatian lebih besar pada peran usaha mikro dan kecil dalam meningkatkan investasi.
Lebih lanjut, Oktoni menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan, melalui Dinas Koperasi, Perdagangan, dan Perindustrian, telah memfasilitasi pelaku UMKM dalam pengurusan legalitas produk. Hal ini termasuk mendampingi penerbitan NIB (Nomor Induk Berusaha), pengurusan izin P-IRT (Perizinan - Industri Rumah Tangga), pengurusan izin halal, dan penerbitan rekomendasi HAKI (Hak Kekayaan Intelektual).
Terakhir, Oktoni menyampaikan bahwa sebanyak 236 pelaku usaha telah diberikan pendampingan sertifikat halal dari Januari hingga saat ini. Pemerintah daerah akan terus melakukan pendampingan kepada pelaku usaha yang belum memiliki legalitas produk agar dapat menjangkau pasar yang lebih luas. (fit)
What's Your Reaction?


