Penggerebekan Hiburan Karaoke di Cerme Gresik, Polisi Dalami Dugaan TPPO dan Miras Ilegal

"Penyelidikan masih terus berjalan. Kami akan mendalami semua kemungkinan pelanggaran untuk memastikan situasi kamtibmas di wilayah Gresik tetap aman dan kondusif,” tegas AKP Arya Widjaya, Sabtu (28/03/2026).

28 Mar 2026 - 09:48
Penggerebekan Hiburan Karaoke di Cerme Gresik, Polisi Dalami Dugaan TPPO dan Miras Ilegal
Tim gabungan Polres Gresik saat melakukan pengerebekan tempat hiburan karaoke di Desa Banjarsari Cerme Gresik. (Istimewa/afederasi.com)

Gresik, (afederasi.com) - Aduan warga melalui layanan digital “Cak Rama” membuka tabir aktivitas mencurigakan di sebuah tempat karaoke di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Lokasi yang dari luar tampak biasa itu, ternyata menyimpan dugaan pelanggaran serius mulai dari peredaran minuman keras hingga praktik terselubung lain.

Polres Gresik bergerak cepat. Pada Jumat malam (27/03/2026), tim gabungan dari Satsabhara, Satnarkoba, dan Siepropam diterjunkan untuk melakukan penggerebekan. Operasi dilakukan secara menyeluruh dengan menyisir setiap sudut ruangan ruko yang dijadikan tempat hiburan tersebut.

Hasilnya tak main-main. Sebanyak 93 botol minuman keras berbagai merek ditemukan dan langsung diamankan sebagai barang bukti. Temuan ini menguatkan dugaan adanya aktivitas ilegal yang selama ini berlangsung di balik operasional tempat karaoke tersebut.

Tak hanya barang bukti, petugas juga mengamankan 16 orang yang berada di lokasi. Mereka terdiri dari empat karyawan, sepuluh pengunjung, serta dua pemandu lagu (lady companion/LC) yang diduga menjadi bagian dari layanan hiburan di tempat itu.

Di lokasi yang sama, polisi langsung melakukan tes urine untuk memastikan ada tidaknya penyalahgunaan narkotika. Hasilnya, 15 orang dinyatakan negatif, sementara satu orang terindikasi positif amphetamine (AMP).

Namun, temuan ini belum menjadi kesimpulan akhir. Polisi masih mendalami karena yang bersangkutan mengaku tengah mengonsumsi obat antibakteri. Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan untuk memastikan apakah ada unsur penyalahgunaan narkoba atau tidak.

Di sisi lain, pengelola tempat karaoke berdalih tidak menjual minuman keras secara terbuka. Meski demikian, keberadaan puluhan botol miras di dalam lokasi dinilai tidak bisa dianggap sepele dan berpotensi melanggar aturan yang berlaku.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menegaskan bahwa pengungkapan ini masih menjadi pintu masuk untuk penyelidikan yang lebih luas. Polisi kini tengah memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri berbagai kemungkinan pelanggaran.

Tidak hanya soal miras, aparat juga mendalami potensi adanya praktik lain yang lebih serius, termasuk indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Legalitas operasional tempat hiburan tersebut pun turut menjadi perhatian.

“Penyelidikan masih terus berjalan. Kami akan mendalami semua kemungkinan pelanggaran untuk memastikan situasi kamtibmas di wilayah Gresik tetap aman dan kondusif,” tegas AKP Arya Widjaya, Sabtu (28/03/2026).

Kasus ini menjadi pengingat bahwa partisipasi masyarakat melalui kanal aduan digital mampu membuka praktik-praktik tersembunyi yang berpotensi meresahkan lingkungan.(frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow