Catut Nama Kodim demi 85 Bungkus Nasi Goreng, Penipu Asal Bojonegoro Diringkus Polisi

Polsek Tulungagung Kota menangkap AD (27), pelaku penipuan pesanan 85 nasi goreng dengan modus bukti transfer palsu dan mencatut nama institusi Kodim.

13 Apr 2026 - 13:15
Catut Nama Kodim demi 85 Bungkus Nasi Goreng, Penipu Asal Bojonegoro Diringkus Polisi
Pelaku berinisial AD (27), warga Kabupaten Bojonegoro, diringkus polisi (ist)

Tulungagung, (afederasi.com) – Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota berhasil mengungkap kasus penipuan berbasis daring yang menyasar pedagang makanan. Pelaku berinisial AD (27), warga Kabupaten Bojonegoro, diringkus polisi setelah melancarkan aksi tipu-tipu dengan modus memesan puluhan porsi nasi goreng menggunakan bukti transfer palsu.

Kapolsek Tulungagung Kota, Kompol Puji Hartanto, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, IPTU Nanang Murdianto, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban, Fajar Imam Nurrohmat. Kejadian yang menimpa keluarga korban tersebut berlangsung pada Kamis (2/4/2026) lalu.

"Pelaku menghubungi ibu korban melalui WhatsApp dan memesan 85 bungkus nasi goreng. Untuk meyakinkan korban, pelaku mengaku sebagai anggota Kodim Tulungagung," ujar IPTU Nanang saat memberikan keterangan, Senin (14/4/2026).

Setelah pesanan diproses, pelaku mengirimkan tangkapan layar bukti transfer senilai Rp1.805.000. Namun, bukti tersebut rupanya telah direkayasa. Dengan dalih kelebihan membayar, pelaku justru meminta korban mengembalikan uang sebesar Rp700.000. Tidak berhenti di situ, pelaku kembali mengelabui korban dengan mengarahkan transaksi melalui metode QRIS hingga saldo korban terkuras.

"Korban baru menyadari telah tertipu setelah mengecek saldo rekening dan mendapati tidak ada uang masuk. Total kerugian mencapai Rp1.805.000," jelas Nanang.

Berbekal laporan korban, pihak kepolisian segera melakukan pelacakan digital. Tim Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota kemudian bergerak menuju wilayah Bojonegoro paska mengantongi identitas pelaku. AD akhirnya berhasil ditangkap di kediamannya pada Sabtu dini hari tanpa perlawanan.

"Pelaku kami amankan beserta barang bukti berupa ponsel, rekaman percakapan WhatsApp, dan bukti transaksi palsu pada aplikasi perbankan," imbuhnya.

IPTU Nanang mengimbau kepada para pelaku usaha mikro untuk lebih berhati-hati terhadap pesanan dalam jumlah besar yang datang secara mendadak, terutama yang mengatasnamakan institusi tertentu. Masyarakat diminta untuk selalu melakukan verifikasi mutasi rekening secara *real-time* sebelum melakukan pengiriman barang atau uang kembali.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang ITE serta Pasal 492 KUHP tentang penipuan," pungkas IPTU Nanang.(riz/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow