Pelaku Penyerangan Rumah Dinas Kapolri Dinyatakan Berkeluh Kesah Gangguan Jiwa
Pria berinisial JPP (40), yang menjadi pelaku penyerangan terhadap anggota Brimob di rumah dinas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dikonfirmasi oleh pihak kepolisian memiliki riwayat gangguan kejiwaan.
Jakarta, (afederasi.com) - Pria berinisial JPP (40), yang menjadi pelaku penyerangan terhadap anggota Brimob di rumah dinas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dikonfirmasi oleh pihak kepolisian memiliki riwayat gangguan kejiwaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, mengungkapkan bahwa informasi ini diperoleh dari keterangan keluarga JPP. Menurut keluarga, JPP pernah menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Naimata di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Menurut keterangan keluarga korban bahwa yang bersangkutan pernah dirawat di RSJ Naimata, Kupang," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com pada Jumat (15/12/2023).
Saat ini, JPP sedang menjalani masa observasi psikologis di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk menentukan kondisi kejiwaannya.
"Kami sedang observasi secara psikologis, apakah yang bersangkutan ini mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya, apakah menginsyafi perbuatannya salah atau benar, baru kita bisa tindaklanjuti apakah bisa diproses hukum atau tidak," jelas Hengki seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Kejadian penyerangan terjadi pada Kamis (14/12/2023), di mana JPP melakukan pemukulan terhadap anggota Brimob yang berjaga di rumah dinas Kapolri. Pelaku saat ini tidak terkait dengan kelompok terorisme, seperti yang dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Hasil koordinasi dengan Densus 88 AT tidak masuk pada kelompok teror," tambahnya seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com. (mg-1/jae)
What's Your Reaction?


