Komnas HAM Soroti Proses Rekrutmen Petugas Pemilu dan Tekankan Pentingnya Kesehatan

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) secara tajam menyoroti proses rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tengah berlangsung hingga 20 Desember 2023 mendatang.

15 Dec 2023 - 13:52
Komnas HAM Soroti Proses Rekrutmen Petugas Pemilu dan Tekankan Pentingnya Kesehatan
Ilustrasi Komnas HAM [Antara]

Jakarta, (afederasi.com) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) secara tajam menyoroti proses rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tengah berlangsung hingga 20 Desember 2023 mendatang.

Keprihatinan ini muncul berdasarkan pengalaman Pemilu 2019, di mana sejumlah anggota KPPS dan Pengawas Pemilu mengalami masalah kesehatan yang fatal, bahkan beberapa di antaranya meninggal dunia.

Dalam pandangan Wakil Ketua Komnas HAM, Pramono Ubaid Tantowi, kematian para petugas Pemilu pada 2019 disebabkan oleh alasan-alasan yang umum, seperti penderitaan komorbid kardiovaskular, hipertensi, stroke, dan usia lanjut. Kendati demikian, Pramono menegaskan bahwa antisipasi terhadap potensi risiko kesehatan menjadi hal yang paling krusial dalam proses rekrutmen petugas pemilu kali ini.

"Komnas HAM mengimbau agar KPU dan Bawaslu di setiap Kabupaten/Kota bekerja sama dengan Pemerintah Daerah/Dinas Kesehatan masing-masing, agar semua fasilitas kesehatan pemerintah, seperti RSUD maupun Puskesmas dapat membantu proses pemeriksaan kesehatan dengan standar pemeriksaan yang baik," ujar Pramono pada keterangan resminya seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com, Jumat (15/12/2023).

Wakil Ketua Komnas HAM Pramono menekankan pentingnya pemeriksaan kesehatan dan pembatasan usia dalam proses rekrutmen petugas pemilu. Dia menyatakan bahwa pemeriksaan kesehatan harus menjadi fokus utama, dan untuk itu, Komnas HAM mengajak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk bekerja sama dengan Pemerintah Daerah/Dinas Kesehatan setempat.

"Komnas HAM berharap, proses verifikasi syarat kesehatan bagi calon petugas pemilu yang berusia di atas 50 tahun, perlu diperketat sehingga dapat menekan risiko dan lebih menjamin hak atas kesehatan Petugas pada Pemilu 2024 nanti," ungkap Pramono.

Pramono juga mengemukakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perlu berdiskusi dengan Pemerintah Daerah masing-masing terkait pembiayaan pemeriksaan kesehatan bagi petugas pemilu. Dia menyoroti perlunya penyesuaian anggaran agar proses pemeriksaan kesehatan dapat berjalan lancar dan sesuai standar yang baik.

Dengan memberikan perhatian khusus pada aspek kesehatan dan usia petugas, Komnas HAM berharap agar Pemilu 2024 dapat berjalan dengan aman dan meminimalkan risiko kesehatan bagi para petugasnya.(mg-3/mhd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow