P21 Kasus Laka Maut Bus Harapan Jaya, Satlantas Polres Tulungagung Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan
Tulungagung (afederasi.com) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulungagung resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus kecelakaan lalu lintas Bus Harapan Jaya yang menewaskan dua mahasiswa UIN Sayyid Ali Rahmatullah (SATU) Tulungagung ke Kejaksaan Negeri Tulungagung. Pelimpahan Tahap II tersebut dilakukan pada Rabu (23/12/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Tersangka dalam perkara ini adalah Rizki Angga Saputra, sopir Bus Harapan Jaya yang terlibat kecelakaan maut di depan SPBU Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum, sebagaimana tertuang dalam surat nomor B-2627/M.5.29/Eku.1/12/2025.
Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP M. Taufik Nabila, menjelaskan bahwa dalam penanganan perkara tersebut penyidik menerapkan pasal berlapis sesuai arahan jaksa. Tersangka dijerat Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, karena mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau dalam keadaan yang membahayakan nyawa orang lain hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Selain itu, penyidik juga menjerat tersangka dengan Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 terkait kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia.
“Dalam perkara ini, tersangka tidak hanya kami jerat dengan unsur kelalaian, tetapi juga unsur kesengajaan karena cara mengemudi yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lain,” ujar AKP Taufik saat dikonfirmasi, Senin (5/1/2026).
Diketahui, kecelakaan tragis tersebut terjadi pada 31 Oktober 2025. Bus Harapan Jaya yang dikemudikan tersangka menabrak dua sepeda motor yang melaju di depannya di depan SPBU Rejoagung. Akibat peristiwa itu, dua mahasiswa UIN SATU Tulungagung, Zahrotun Mas’udah dan Faizatul Maghfiroh, meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara satu korban lainnya, Andri Yoga Pratama, mengalami luka berat.
Dalam pelimpahan Tahap II tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pihak kejaksaan, di antaranya satu unit Bus Harapan Jaya bernomor polisi AG 7762 US, satu unit sepeda motor Honda Vario S 2192 OF, satu unit sepeda motor Honda Supra AG 3984 UM, satu lembar SIM B II Umum atas nama tersangka, serta satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV kejadian kecelakaan.
Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, kewenangan penahanan dan penuntutan sepenuhnya beralih ke Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tulungagung.
“Kami berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum perkara ini hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkas AKP Taufik.(riz/dn)
What's Your Reaction?


