Musnahkan Rokok Import Ilegal
Surabaya, (afederasi.com) - Bea Cukai Tanjung Perak telah mengamankan 16 kontainer yang berisi 73 juta batang rokok import ilegal dari Uni Emirat Arab. Rokok tersebut ditemukan dalam kemasan bertuliskan Dunstore dan tidak memiliki dokumen kepabeanan serta cukai yang sah. Kontainer-kontainer tersebut telah disimpan di gudang Bea Cukai selama sebulan terakhir, Rabu (7/8/2024).
Dwijanto Wahjudi, Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, menyatakan bahwa rokok import ilegal ini akan segera dimusnahkan. Menurutnya, rokok-rokok tersebut tidak memiliki tujuan pengiriman yang jelas dan dokumen izin edar yang lengkap.
"Rokok import ilegal ini hanya diketahui dikirim dari Uni Emirat Arab tanpa dilekati pita cukai, sehingga Bea Cukai tidak dapat mengidentifikasi area peredaran yang menjadi sasaran rokok ilegal tersebut," ungkap Dwijanto.
Dengan jumlah lebih dari 73 juta batang rokok import ilegal, Bea Cukai Tanjung Perak berhasil mencegah potensi kerugian negara yang signifikan. Rokok-rokok tersebut seharusnya menyumbang penerimaan negara dari bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor.
"Dari upaya penggagalan impor rokok import ilegal ini, Bea Cukai Tanjung Perak berhasil menyelamatkan potensi penerimaan negara sebesar Rp 217,3 miliar," tambah Dwijanto.
Dwijanto juga menjelaskan bahwa karena tidak ada informasi jelas mengenai tujuan pengiriman rokok import ilegal ini, Bea Cukai tidak dapat memastikan area peredaran yang akan menjadi sasaran rokok ilegal tersebut. Rokok-rokok tersebut awalnya disimpan di Tempat Penimbunan Sementara tanpa pemberitahuan impor barang oleh importirnya.
"Karena importir tidak mengajukan pemberitahuan impor barang, kami tidak mendapatkan informasi identitas pihak importir selaku pemilik barang, maupun tujuan pengiriman dan rencana peredaran rokok import ilegal ini," tutupnya.
Bea Cukai Tanjung Perak menegaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, importir wajib mengajukan Pemberitahuan Pabean Impor kepada Bea Cukai atas barang impor yang telah ditimbun pada Tempat Penimbunan Sementara.(al)
What's Your Reaction?