Pengurus PKB Surabaya Laporkan Lukman Edy ke Polisi

07 Aug 2024 - 19:53
Pengurus PKB Surabaya Laporkan Lukman Edy ke Polisi
 Musyafak Rouf memperlihatkan LP kepada media. (Alam/afederasi.com) 

Surabaya, (afederasi.com) - Pernyataan Lukman Edy di berbagai media massa telah memicu polemik dan kegaduhan di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Akibatnya, Dewan Pimpinan Cabang PKB Kota Surabaya (PKB Surabaya) melaporkan Lukman Edy ke Polrestabes Surabaya pada Rabu (7/8/2024).

Ketua PKB Surabaya, Musyafak Rouf, langsung membuat laporan polisi, didampingi oleh segenap jajaran pengurus dan kader partai yang dipimpin oleh Muhaimin Iskandar. Musyafak Rouf bersama rombongan tiba di gedung SPKT Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya sekitar pukul 10.30 WIB.

"Saya bersama Dewan Syuro, Sekretaris DPC, Bendahara, dan seluruh pengurus melaporkan saudara Lukman Edy atas tuduhan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong sesuai dengan Undang-Undang ITE," ujar Musyafak Rouf usai membuat laporan.

Musyafak Rouf berharap laporan ini akan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum untuk menciptakan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi semua orang agar tidak menuduh atau menyebarkan fitnah yang tidak benar.

"Supaya ini jangan sampai diulangi lagi," tegasnya, memperingatkan agar tindakan seperti yang dilakukan oleh Lukman Edy tidak ditiru oleh orang lain.

"Karena negara kita adalah negara hukum, tidak bisa orang seenaknya menfitnah," tambahnya.

Dalam laporan ini, Musyafak Rouf membawa sejumlah barang bukti, termasuk cuplikan video dari YouTube, cetakan dari media online, hingga koran yang memuat pernyataan Lukman Edy.

"Banyak sekali barang bukti yang kami bawa," pungkasnya.

Sebelumnya, DPP PKB mempersoalkan pernyataan Lukman Edy saat memberikan keterangan pers usai menghadiri undangan panitia khusus bentukan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Pernyataan tersebut disampaikan pada Rabu, 31 Juli 2024 lalu.

Sejumlah pengurus PKB di daerah bereaksi dengan melaporkan Lukman Edy ke polisi. Di Jawa Timur, Ketua PKB Jatim, Abdul Halim Iskandar, melaporkan Lukman Edy ke Polda Jatim pada Selasa, 6 Agustus 2024, atas tuduhan menyebarkan fitnah dan berita bohong.

Lukman Edy dituduh menyatakan bahwa elit PKB tidak becus mengelola keuangan partai, serta menyebut bahwa anggaran partai tidak pernah diaudit maupun dipertanggungjawabkan, sehingga PKB dianggap kurang transparan. (al) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow