Motor di Rumah Kos Jadi Sasaran, Berdalih untuk Biaya Sekolah
Seorang maling sepeda motor spesialis menyasar rumah kos berhasil dibekuk Kepolisian Sektor (Polsek) Kebomas Gresik, Jawa Timur.

Gresik, (afederasi.com) - Seorang maling sepeda motor spesialis menyasar rumah kos berhasil dibekuk Kepolisian Sektor (Polsek) Kebomas Gresik, Jawa Timur. Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan uang sisa hasil penjualan motor curiannya.
Pencuri spesialis rumah kos diketahui berinisial AD (27) warga Jalan KH. Zubair Kecamatan Gresik Kota Kabupaten Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Kebomas Kompol Abdul Rokib mengatakan tindak pidana pencurian terjadi pada hari Rabu, (06/09/2023) petang. Dalam aksinya pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Beat Stret warna hitam AE 6071 L milik korban bernama Ayu (19) asal Kauman Kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi di rumah kos.
" Saat itu kondisi rumah kos Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo Gg. 24 RT 09 RW 03 Desa Randuagung, Kebomas, dalam kondisi sepi," jelas Kompol Rokib.
Usai adanya laporan kehilangan tersebut, kemudian tim Opsnal Polsek Kebomas melakukan cek tempat kejadian Perkara (TKP) dan mencari petunjuk melalui CCTV dan memintai keterangan sejumlah saksi.
"Kami lakukan rangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan AD yang diduga pelaku, kemudian petugas melakukan introgasi dan AD pun akhirnya mengakui perbuatanya, telah mengambil sepeda motor milik korban Ayu," ungkapnya.
Dalam pemeriksaan, beber Kompol Rokib pelaku AD mengaku saat itu situasi kos sedang sepi, dia pun langsung mengambil dan membawa kabur sepeda motor korban. Pelaku berencana menjual sepeda motor korban dan sembari menunggu pembeli motor hasil curiannya tersebut disimpan di gang samping rumahnya tanpa plat nomor.
Untuk menjual motor, AD pun meminta bantuan untuk dicarikan pembeli dengan menghubungi temannya yang bernama Wowok yang juga ada dirumah tahanan karena kasus curanmor. Setelah mendapat petunjuk pelaku langsung melakukan transaksi dengan pembeli dengan cara COD.
"Sepeda motor milik korban dijual seharga Rp 2.500.000 dan uangnya digunakan kebutuhan sehari-hari dan membayar SPP sekolah anaknya," tandasnya.
Dari tangan pelaku, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 buah celana jins, helm Honda warna hitam,sepasang sandal kulit dan uang sisa penjualan sebesar Rp 400.000.
Kini pelaku masih diamankan di Mapolsek Kebomas Gresik untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku AD terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian (frd)
What's Your Reaction?






