Kabur ke Jombang Usai Gasak Motor Tetangga, Residivis Curanmor di Gresik Ditembak Polisi

"Pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah di wilayah Diwek. Saat proses penangkapan, tersangka melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur," tegas Arya.

17 Jun 2026 - 00:13
Kabur ke Jombang Usai Gasak Motor Tetangga, Residivis Curanmor di Gresik Ditembak Polisi
Residivis Curanmor M. Ardiansyah, diamankan usai dihadiahi timas panas karena melawan petugas saat ditangkap (Ist/afederasi.com)

Gresik, (afederasi.com) – Pelarian M. Ardiansyah (27), pelaku pencurian sepeda motor asal Kecamatan Menganti, Gresik, berakhir tragis. Pria yang nekat membawa kabur motor milik tetangganya sendiri itu terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan polisi setelah melakukan perlawanan saat hendak ditangkap di Kabupaten Jombang.

Pelaku yang sempat buron usai mencuri sepeda motor Honda Vario 150 bernopol W 6727 AW milik Hari Jaya Saputro (27), warga Desa Drancang, Kecamatan Menganti, akhirnya berhasil dibekuk Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik pada Sabtu (13/6/2026) malam.

Namun proses penangkapan tidak berjalan mulus. Saat petugas melakukan upaya pengamanan di wilayah Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, tersangka berusaha melawan dan menghambat proses penangkapan.

Karena dinilai membahayakan petugas, polisi akhirnya mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku sebelum membawanya ke Polres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (11/05/2026) malam sekitar pukul 21.30 WIB.

Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya di rumah dalam kondisi kunci masih menempel pada kendaraan. Kelengahan tersebut dimanfaatkan pelaku yang ternyata tinggal bertetangga dengan korban.

"Korban tertidur sekitar pukul 01.00 WIB setelah menerima kunjungan teman-temannya. Saat bangun, sepeda motor yang diparkir di rumah sudah tidak ada," ujar Arya, Senin (15/06/2026).

Merasa menjadi korban pencurian, Hari kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Menganti. Berdasarkan laporan itu, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.

Hasil penelusuran mengarah ke wilayah Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, tempat pelaku bersembunyi setelah melarikan diri dari Gresik.

"Pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah di wilayah Diwek. Saat proses penangkapan, tersangka melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur," tegas Arya.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban dengan memanfaatkan kunci yang masih tertancap di kendaraan.

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor hasil curian yang sebelumnya dibawa kabur ke luar wilayah Gresik.(frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow