Dua Penjual Miras di Kediri Terjaring Operasi, 24 Botol Disita Polisi

24 Mar 2023 - 17:08
Dua Penjual Miras di Kediri Terjaring Operasi, 24 Botol Disita Polisi
Polsek Pagu saat amankan barang bukti minuman keras dari operasi pekat, Jumat (24/3/2023). (foto : Polsek Pagu).

Kediri, (afederasi.com) - Petugas unit Reskrim Polsek Pagu mengamankan barang bukti sebanyak 24 botol berisi minuman keras (miras). Puluhan botol itu didapat dari dua orang penjual miras. 

Kapolsek Pagu AKP Suharsono mengatakan puluhan botol miras berbagai jenis diamankan saat petugas melakukan operasi penyakit masyarakat (Pekat).

"Barang bukti yang kami amankan ada 24 botol berisi minuman keras berbagai jenis merek dari dua orang yang tak terduga menjual miras," katanya, Jumat (24/3/2023). 

Kedua terduga penjual miras ini berinisial G (37) warga Desa/Kecamatan Pagu dan S (62) warga Desa Senden Kecamatan Kayen Kidul.

Saat melakukan razia di toko milik G, perpanjangan mengamankan barang bukti 10 botol miras dengan masing-masing 5 botol miras jenis bintang kuntul dan 5 botol merek tomi stanly. 

Sementara, di tempat S yang berkedok warung kopi ini, pihak kepolisian menyita 14 botol minuman keras yang terdiri dari 7 bintang kuntul dan 7 baceman.

“Kedua terduga penjual miras ini langsung kami amankan dan saat ini masih kami mintai keterangan lebih lanjut,” tutur AKP Suharsono. 

AKP Suharsono menyampaikan, miras ini merupakan salah satu penyebab terjadinya suatu potensi tindak kriminal. Oleh karena itu, operasi pekat ditujukan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Sehingga dapat terhindar dari gangguan apapun yang mengancam ketentraman dan keselamatan masyarakat banyak.

"Miras ini salah satu faktor potensi penyebab sesuatu hal yang tidak diinginkan, baik tindak kriminalitas maupun kecelakaan lalu lintas," tandas AKP Suharsono. (sya/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow