Kejari Tulungagung Terima Berkas Kasus Polisi Gunakan Narkotika

20 Sep 2022 - 19:49
Kejari Tulungagung Terima Berkas Kasus Polisi Gunakan Narkotika
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo Ketik diwawancarai awak media (rizky/afederasi.com)

Tulungagung, (afederasi.com) - Berkas pemeriksaan kasus narkoba yang menjerat UD anggota polisi berpangkat Ajun Inspektur Satu (AIPTU), yang ditugaskan dalam Unit lalu Lintas di Polsek Ngunut, kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung. 

Kasi Intelegent Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo membenarkan adanya pelimpahan berkas kasus narkoba yang menjerat anggota kepolisian, dari Satreskoba Polres Tulungagung. 

"Pelimpahan ke kejaksaan pada Senin (19/9/2022)," jelas Agung, Selasa (20/9/2022). 

Agung melanjutkan, meskipun berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan masih ada tahap yang harus dilalui sebelum ke tahap 2 atau dilimpahkan ke pengadilan. 

Jadi saat ini berkas masih diteliti oleh jaksa, penelitian memerlukan waktu maksimal 2 minggu. Apabila dalam dua minggu berkas tidak dikembalikan ke penyidik Polres Tulungagung maka berkas dianggap lengkap atau P21.

"Namun jika berkas dikembalikan Jaksa akan menyertakan catatan agar penyidik melengkapi berkas tersebut kemudian dilimpahkan kembali ke Kejaksaan," katanya. 

Agung melanjutkan, atas kasus ini akan dikuak juga dalam pengadilan, apakah ada fakta baru atau sudah sesuai dengan berkas perkara. 

"Nanti akan dibuktikan dalam persidangan," ungkapnya. 

Seperti yang diberitakan sebelumnya, satu anggota berinisial UD berpangkat Ajun Inspektur Satu (AIPTU) di Institusi Kepolisian Resort Tulungagung, terjerat kasus narkoba jenis sabu-sabu, yang mana dalam kasus ini sudah menyalahi kode etik institusi polri.

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, terkuaknya keterlibatan tersebut lantaran adanya pengecekan urine secara rutin di jajajaran kepolisian Resort Tulungagung,. 

Dimana usai dilakukan test secara random, yang bersangkutan positif menggunakan narkotika golongan 1 jenis sabu, maka dari itu yang bersangkutan melanggar kode etik institusi polri dan harus menjalani proses hukum yang berlaku.(riz/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow