Bayar Pengambilan Jenazah Di Rumah Sakit, Pelaku Bobol Rumah dan Gasak Rp 37 Juta

26 Mar 2023 - 21:00
Bayar Pengambilan Jenazah Di Rumah Sakit, Pelaku Bobol Rumah dan Gasak Rp 37 Juta
Pelaku diamankan di Polsek Sedayu, Kabupaten Gresik. (Fachrudin/afederasi.com)

Gresik, (afederasi.com ) - Kurang dari sepekan, akhirnya Unit Reskrim Polsek Sidayu Gresik berhasil mengamankan pelaku pembobolan rumah di Desa Purwodadi Kecamatan Sidayu. Pelaku diketahui bernama  Mochammad Falich (32) yang ternyata diketahui masih tetangga korban.

Sebelumnya pelaku membobol rumah Ismail (58) dan berhasil membawa kabur berupa satu Unit HP dan  uang  tunai sebesar Rp. 37.050.000,- yang disimpan di dalam kaleng roti dan dimasukkan kedalam almari baju. 

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Sidayu AKP Khairul Anam mengatakan aksi pencurian bermula pada Kamis tanggal 23 Maret 2023 sekira pukul 19.30 WIB, di Desa Purwodadi Kecamatan Sidayu. 

Pelaku diperkirakan masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu belakang rumah yang waktu itu dalam keadaan dikunci dan rumah dalam keadaan kosong, ditinggal penghuni atau pemiliknya melakukan ibadah salat Tarawih di masjid.

Akibat kejadian tersebut korban pun langsung melaporkan pembobolan rumahnya ke Polsek Sidayu untuk mengungkap kejadian yang mengakibatkan korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

"Berdasarkan laporan polisi tersebut selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sidayu melakukan penyelidikan serta Pulbaket dari saksi – saksi di TKP dan dari hasil penyelidikan didapati bahwa terduga pelaku  mengarah  kepada seseorang bernama  Mochammad Falich yang tidak lain merupakan tetangga korban," tegasnya.

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sidayu langsung mengamankan terduga pelaku dan setelah diamankan dan diinterogasi, pelaku Mochammad Falich mengakui perbuatannya dan mengaku melakukan pencurian tersebut. Bersama dengan pelaku diamankan barang bukti berupa satu buah Hp dan uang tunai sebesar Rp.28.050.000.

Dalam pemeriksaan pelaku mengaku, uang korban sudah digunakan pelaku sebesar Rp 9 juta. 

"Modusnya untuk membayar biaya pengambilan jenazah kakak ipar di RS Lamongan sebesar Rp 9 juta," tegasnya lagi.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan  ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow