Gugatan Praperadilan Pelatih Silat PSHT Ditolak oleh Pengadilan Negeri Tulungagung

12 Jan 2024 - 19:06
Gugatan Praperadilan Pelatih Silat PSHT Ditolak oleh Pengadilan Negeri Tulungagung
Pembacaan putusan di ruang Cakra PN Tulungagung, yang dibacakan oleh hakim tunggal Firmansyah Irwan (Ist)

Tulungagung, (afederasi.com) - Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung memutuskan menolak gugatan praperadilan terkait penetapan DAR (25), seorang pelatih silat PSHT, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan yang menyebabkan tewasnya seorang siswa. Putusan tersebut diambil dalam sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Firmansyah Irwan.

Proses persidangan, yang berlangsung di ruang Cakra PN Tulungagung, dimulai pukul 10.45 WIB dan dihadiri oleh kuasa hukum penggugat serta kuasa hukum Kapolres Tulungagung beserta rekan-rekannya.

Penetapan tersangka DAR oleh Satreskrim Polres Tulungagung dinilai sah oleh majelis hakim, karena didukung oleh bukti permulaan yang cukup sesuai prosedur.

"Memutuskan, satu, menolak permohonan praperadilan," kata hakim tunggal Firmansyah Irwan, Jumat (12/1/2024). 

Kuasa hukum DAR, Yoga Septiansyah, menyatakan kekecewaannya terhadap putusan tersebut, menilai pertimbangan hakim hanya bersifat formil. Meski demikian, pihaknya menghormati keputusan tersebut dan berharap perkembangan kasus ke depannya dapat lebih memperhatikan rasa keadilan.

"Kalau dari kami jelas kecewa, putusan hakim yang menolak permohonan kami. Tapi lebih dari pada itu kami menghormati apa yang telah diputuskan. Harapan kami ke depannya dari perkembangan kasus lebih bisa mengakomodir rasa keadilan," kata Yoga.

Dalam konfirmasinya, Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, menyatakan bersyukur atas putusan hakim yang memvalidasi langkah penyidik sebagai sesuai prosedur dan sah di mata hukum.

"Tadi hakim memutuskan penetapan tersangka itu sah, sesuai dengan hukum yang berlaku. Selanjutnya kami akan melanjutkan proses penyidikan, kami juga akan menyampaikan perkembangannya," kata AKBP Teuku Arsya.

Sementara di luar kantor pengadilan, aparat keamanan melakukan pengamanan ketat, dan ratusan anggota PSHT mengekspresikan protes dengan memasang spanduk bertuliskan "SH Terate Ngunut vs Polda Jatim" dan "Tulungagung darurat hukum."

Sebelumnya, seorang siswa PSHT di Desa/Kecamatan Ngunut, Tulungagung, meninggal dunia setelah mengikuti latihan pencak silat di SMAN 1 Ngunut. Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan pelatih DAR sebagai tersangka atas dugaan kekerasan yang menyebabkan kematian korban. (riz/dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow