Molor Lagi! Proyek Jalan Rp50 Miliar Bondowoso Belum Tersentuh Pengerjaan

"Perubahan status tersebut berdampak pada sejumlah proses administrasi dalam sistem pengadaan, sehingga perlu penyesuaian ulang dokumen dan akses pada beberapa sistem digital yang digunakan pemerintah daerah," kata Ansori.

05 Mar 2026 - 11:59
Molor Lagi! Proyek Jalan Rp50 Miliar Bondowoso Belum Tersentuh Pengerjaan
Nampak jalan yang masih belum diperbaiki di Kabupaten Bondowoso. (Deni AW/afedereasi.com)

Bondowoso, (afederasi.com) – Proyek infrastruktur jalan senilai Rp50 miliar di Bondowoso kembali molor. Hingga awal Maret 2026, tidak ada aktivitas pengerjaan di lapangan meski sebelumnya dijanjikan mulai direalisasikan pada Februari lalu.

Kepala Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Bondowoso, Ansori, pada 29 Januari 2026 pernah menyatakan proyek pembangunan jalan sepanjang 5 kilometer tersebut akan mulai dikerjakan pada Februari 2026. Janji itu disampaikan di hadapan media usai kunjungan kerja bersama Komisi III DPRD Bondowoso.

Namun faktanya, hingga pekan pertama Maret, proyek yang pendanaannya bersumber dari APBD Bondowoso tersebut tak kunjung menunjukkan tanda-tanda pengerjaan.

Padahal, dalam APBD awal 2026, Pemkab Bondowoso mengalokasikan anggaran Rp50 miliar untuk penanganan rekonstruksi, rehabilitasi, serta pemeliharaan rutin jalan sepanjang 25 kilometer. Proyek 5 kilometer yang dimaksud merupakan bagian dari alokasi tersebut.

Ketua Komisi III DPRD Bondowoso, Sutriyono, sebelumnya sudah mendesak pemerintah daerah segera memulai pengerjaan sejak Februari. Dorongan itu disampaikan usai kunjungan kerja bersama dinas terkait.

Menanggapi kemoloran proyek, Ansori buka suara saat ditemui media di sela aksi mahasiswa di kantor Pemkab Bondowoso, Kamis (5/3/2026). Ia menjelaskan bahwa keterlambatan disebabkan adanya perubahan administrasi pejabat pelaksana kegiatan, dari sebelumnya berstatus Pelaksana Tugas (Plt) menjadi pejabat definitif.

"Perubahan status tersebut berdampak pada sejumlah proses administrasi dalam sistem pengadaan, sehingga perlu penyesuaian ulang dokumen dan akses pada beberapa sistem digital yang digunakan pemerintah daerah," kata Ansori.

Ia menambahkan, proses pembaruan administrasi tidak bisa dilakukan secara instan. Beberapa sistem membutuhkan proses verifikasi ulang dari pihak terkait sebelum kembali dapat digunakan secara normal.

"Ketika status berubah dari Plt menjadi definitif, seluruh administrasi harus diperbarui. Misalnya saat mengakses sistem pengadaan, data harus disesuaikan kembali," ujarnya.

Ansori menyebutkan, sebagian proses administrasi dapat selesai dengan cepat, namun ada pula yang membutuhkan waktu hingga sekitar satu bulan sebelum sistem kembali normal dan dapat digunakan untuk melanjutkan tahapan proyek.

Selain persoalan administrasi, ia juga menyoroti potensi kendala teknis di lapangan seperti kondisi jalan sempit yang menyulitkan alat berat masuk. Namun kendala teknis tersebut disebut sebagai antisipasi ke depan, bukan penyebab utama kemacetan proyek saat ini.

Ansori memastikan seluruh rekanan yang terlibat dalam proyek akan melalui proses evaluasi kinerja secara berkala. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kualitas pekerjaan sesuai standar serta menghindari potensi pelanggaran hukum.

"Ketika ada persoalan dengan penyedia konstruksi, pasti kami evaluasi. Tidak serta-merta menunjuk atau melanjutkan tanpa penilaian kinerja," pungkasnya. (den)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow