Manfaatkan Fitur Lacak Pada Ponsel, Anggota Damkar Lamongan Tangkap Tangan Pencuri Hp Asal Probolinggo
Pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Saat ini pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Turi," tambah Rayin.
Lamongan, (afederasi.com) – Aksi nekat dilakukan oleh seorang pria asal Probolinggo yang menyasar Kantor Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Meski sempat membawa kabur sejumlah ponsel milik petugas, pelarian pelaku berakhir di tangan petugas setelah posisinya terdeteksi melalui fitur Global Positioning System (GPS).
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Selasa (7/4/2026) dini hari, saat sejumlah personel Damkar tengah terlelap istirahat usai menjalankan tugas sejak pagi hari. Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi, pelaku tampak masuk ke dalam kantor dan menggasak ponsel serta surat-surat berharga milik tiga orang personel yang sedang berjaga.
Para korban baru menyadari barang milik mereka raib sekitar pukul 04.00 WIB. Menyadari menjadi korban pencurian, para petugas Damkar ini tidak tinggal diam. Mereka langsung memanfaatkan kecanggihan teknologi dengan mengaktifkan fitur pelacak pada perangkat yang hilang.
Kabid Damkar Lamongan, Rayin, membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, koordinat GPS menunjukkan posisi pelaku berada di sebuah warung makan di Desa Kruwul, Kecamatan Turi, Lamongan.
"Setelah kami lacak, titik koordinatnya mengarah ke sebuah warung di Desa Kruwul. Kami bersama anggota langsung meluncur ke lokasi dan mencurigai dua orang pria yang ada di sana," ujar Rayin, Rabu, (8/4/2026) sore saat ditemui di Mako Damkar Lamongan.
Pihak Damkar kemudian berkoordinasi dengan petugas dari Polsek Turi untuk melakukan penangkapan. Benar saja, saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa beberapa unit ponsel dan dokumen milik para anggota Damkar yang hilang.
Dari hasil interogasi singkat, salah satu pelaku diketahui bernama Didik Endriyanto, warga Probolinggo. Pelaku ternyata merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian serupa.
"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Saat ini pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Turi," tambah Rayin.
Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan dan terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat luas akan pentingnya mengaktifkan fitur keamanan digital dan pelacak pada perangkat elektronik untuk mengantisipasi tindak kriminalitas. (yan)
What's Your Reaction?



