Dinilai Merendahkan Martabat Nakes, Manajemen RSUD Ngimbang Lamongan Sesalkan Istilah "Kroco"

Setiap penempatan melibatkan penilaian kompetensi dan pengalaman kerja yang relevan dengan kebutuhan unit," jelas dr. Hilda.

08 Apr 2026 - 13:47
Dinilai Merendahkan Martabat Nakes, Manajemen RSUD Ngimbang Lamongan Sesalkan Istilah "Kroco"
Polemik Sebutan Kroco pada Nakes RSUD Ngimbang Lamongan Berbuntut Panjang (Iyan Farikh/afederasi.com)

Lamongan, (afederasi.com) – Pihak Manajemen RSUD Ngimbang Lamongan akhirnya memberikan jawaban terkait isu mutasi nakes yang sempat menuai sorotan. Dalam jawaban tersebut, Plt. Direktur RSUD Ngimbang, dr. Hilda, menjelaskan secara rinci kebijakan serta dasar hukum yang melandasi rotasi pegawai tersebut. Rabu, (8/4/2026).

Manajemen mengakui bahwa mutasi ASN di setiap instalasi merupakan hal yang sensitif. Namun, pihaknya menegaskan bahwa kebijakan ini diambil berdasarkan kebutuhan pemerataan layanan di Kabupaten Lamongan serta kebutuhan operasional. Selain itu, rotasi dilakukan untuk pengembangan karir nakes dan pembaharuan standar pelayanan sesuai regulasi terbaru.

"Dasar hukumnya jelas, merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan yang mengatur mengenai mobilitas serta distribusi tenaga kesehatan secara merata," terangnya melalui surat, Sabtu, (4/4/2026).

Terkait kekhawatiran masyarakat terhadap kualitas pelayanan, RSUD Ngimbang menjamin bahwa mutasi tidak akan mempengaruhi keselamatan pasien. Pihak rumah sakit menegaskan bahwa setiap nakes yang bertugas telah melalui pendidikan, uji kompetensi, serta sertifikasi pelatihan.

Proses ini dilakukan dengan pengawasan ketat untuk memastikan pelayanan tetap aman sesuai dengan UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Permenkes Nomor 3 Tahun 2022.

Manajemen juga menepis adanya isu "link" atau faktor kedekatan dalam penempatan nakes. Mereka berkomitmen menjalankan prinsip meritokrasi sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, di mana penempatan didasarkan pada kualifikasi dan kinerja, bukan hubungan pribadi.

"Setiap penempatan melibatkan penilaian kompetensi dan pengalaman kerja yang relevan dengan kebutuhan unit," jelas dr. Hilda.

Selain itu, manajemen sangat menyesalkan munculnya istilah "kroco-kroco" yang dinilai merendahkan martabat nakes. Istilah tersebut dianggap bertentangan dengan nilai etika kerja dan UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Pihak rumah sakit berjanji akan mengambil langkah tegas untuk mencegah diskriminasi dan menjaga suasana kerja yang saling menghormati di lingkungan RSUD Ngimbang. (yan)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow