Manajemen PT Bumi Pangan Kuali Absen Mediasi, Sengketa Kontrak Dapur SPPG MBG Berlanjut ke Persidangan
"Sidang pertama mereka hadir, tetapi pada mediasi kedua ini belum hadir. Kami juga belum melihat apakah kuasa hukum yang hadir sebelumnya satu tim atau berbeda. Bisa jadi ada kuasa hukum khusus mediasi, karena kuasa hukum mediasi bisa berbeda dengan kuasa hukum persidangan,” ujar Syafi'i.
Gresik, (afederasi.com) – Manajemen PT Bumi Pangan Kuali tidak menghadiri proses mediasi kedua perkara sengketa kontrak dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pengadilan Negeri Gresik.
Perusahaan tersebut menggugat sejumlah pemilik dapur SPPG, termasuk Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan (YPPSDP), atas dugaan wanprestasi dengan nilai gugatan mencapai Rp18 miliar.
Perkara ini berlanjut ke tahap persidangan setelah mediasi pertama antara penggugat dan para tergugat tidak menghasilkan kesepakatan. Para pemilik dapur SPPG memilih melanjutkan proses hukum hingga putusan majelis hakim.
Kuasa hukum para tergugat, Abdullah Syafi’i, menyatakan bahwa mediasi dinyatakan gagal. Menurutnya, para pemilik SPPG sepakat menutup peluang damai dan memilih menyelesaikan perkara melalui persidangan.
“Batas mediasi diberikan selama 30 hari, dan para pemilik SPPG sepakat melanjutkan perkara ini dengan harapan kebenaran dapat terungkap secara tuntas,” tegasnya.
Syafi’i juga menyoroti ketidakhadiran manajemen PT Bumi Pangan Kuali dalam mediasi kedua. Ia menilai hal tersebut menunjukkan tidak adanya itikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara musyawarah.
Selain itu, pihaknya mempertanyakan adanya pergantian kuasa hukum dari pihak penggugat.
“Sidang pertama mereka hadir, tetapi pada mediasi kedua ini belum hadir. Kami juga belum melihat apakah kuasa hukum yang hadir sebelumnya satu tim atau berbeda. Bisa jadi ada kuasa hukum khusus mediasi, karena kuasa hukum mediasi bisa berbeda dengan kuasa hukum persidangan,” ujarnya.
Sementara itu, Divisi Hukum YPPSDP, Zaenal Abidin, menilai legal standing PT Bumi Pangan Kuali sebagai penggugat cacat hukum sejak awal. Ia menyebut perusahaan tersebut baru resmi berdiri pada Juli, sedangkan kontrak kerja sama dengan para mitra disebut dibuat pada April.
“Pejabat pembuat kontrak itu juga sudah mengundurkan diri dari yayasan sebelum adanya kontrak dengan PT Bumi Pangan Kuali. Jadi kami anggap kontrak kerja sama itu tidak sah. Tidak rasional jika para pemilik SPPG menerima tawaran damai dalam mediasi,” jelasnya.
Sebagai langkah konkret, YPPSDP melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh mitra dapur SPPG di bawah naungannya, termasuk yang menjalin kontrak dengan PT Bumi Pangan Kuali.
“Mitra yang melakukan kontrak kerja sama dengan PT Bumi Pangan Kuali akan kami putuskan, sehingga kerja sama bisa langsung dengan yayasan. Jangan membiarkan sesuatu yang salah, harus ditertibkan sesuai aturan, apalagi ini program pemerintah pusat,” pungkasnya.
Diketahui, Direktur PT Bumi Pangan Kuali, Miftahul Qulub, menggugat para pemilik dapur SPPG di Kabupaten Gresik dan Kabupaten Lamongan atas dugaan wanprestasi dengan nilai total Rp18 miliar.
Saat ini, PT Bumi Pangan Kuali memiliki 23 mitra dapur SPPG, dengan sekitar 15 dapur yang telah siap beroperasi, tidak hanya di Gresik dan Lamongan, tetapi juga di sejumlah daerah lainnya. (frd)
What's Your Reaction?



