KPPU Diminta Turun Tangan Terkait Bunga Tinggi Pinjol yang Diduga Kartel
Bunga pinjol yang tinggi ini masih menggiurkan bagi konsumen karena proses peminjaman yang mudah. Namun, hal ini telah menjadi perhatian serius, mengingat efek merugikan yang dialami masyarakat.
 
                                    Surabaya, (afederasi.com) - Anggota DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, telah menyoroti tingginya bunga pinjaman online (pinjol) dalam berbagai bentuknya, yang diduga merupakan indikasi praktik kartel. Dalam penilaiannya, angka bunga yang tinggi ini diduga disepakati dan ditentukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Keadaan ini telah menjadi masalah sosial yang meresahkan masyarakat.
Bunga pinjol yang tinggi ini masih menggiurkan bagi konsumen karena proses peminjaman yang mudah. Namun, hal ini telah menjadi perhatian serius, mengingat efek merugikan yang dialami masyarakat.
LaNyalla menjelaskan, "Saya kira hal ini tak bisa dibiarkan. Oleh karenanya, saya meminta kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk melakukan penyelidikan menyeluruh dan terbuka, sebab bisnis pinjol sudah sangat meresahkan."
Bisnis pinjol biasanya memiliki tenor pengembalian yang relatif cepat dengan bunga flat 0,8 persen, yang kini turun menjadi 0,4 persen per hari. Informasi menunjukkan bahwa penetapan suku bunga pinjaman online dilakukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
"Namun, pertanyaannya adalah, AFPI itu siapa? Bisnis pinjaman daring ini masih menjadi misterius, tetapi terus berkembang," ungkap LaNyalla.
Dalam praktiknya, calon konsumen pinjol sering kali tidak memiliki informasi tentang penetapan bunga sebesar 0,8 persen atau 0,4 persen per hari. Hal ini berarti beban peminjam menjadi lebih berat karena biaya layanan juga dibebankan kepada peminjam.
LaNyalla menjelaskan, "Jika kita menghitungnya, bunga 0,4 persen per hari akan menjadi 12 persen per bulan. Dalam setahun, bunga tersebut akan menjadi 144 persen dalam hitungan bunga sederhana, dan jika menggunakan bunga majemuk, maka bunga tersebut akan mencapai 290 persen per tahun."
Menurut LaNyalla, bisnis pinjaman online ini tidak sehat dan dapat disamakan dengan lintah darat. Meskipun ada pengawasan dari OJK, namun pada kenyataannya, tidak ada laporan keuangan seperti yang ada pada lembaga perbankan dan tidak ada pengumuman resmi tentang suku bunga.
LaNyalla menyimpulkan pinjol ini adalah kelompok predator yang memanfaatkan kesulitan likuiditas sebagian masyarakat. Ini bukan masalah yang bisa diabaikan, dan tindakan tegas harus diambil. Oleh karena itu, saya meminta KPPU untuk melakukan penyelidikan terkait hal ini. (al)
What's Your Reaction?
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

 
                                                                                                                                             
                                                                                                                                             
                                                                                                                                             
                                             
                                             
                                             
                                             
                                            

 
                                             
                                             
                                             
                                             
                                            