Gangster Diamankan Polsek Tegalsari, Satu Tersangka Bawa Sajam
Gangster muda di Surabaya semakin berani dengan tindakan nekat mereka yang meresahkan warga.
Surabaya, (afederasi.com) - Gangster muda di Surabaya semakin berani dengan tindakan nekat mereka yang meresahkan warga. Tindakan mereka yang semakin berani akhirnya membuat aparat kepolisian turun tangan untuk memberantas perilaku mereka yang meresahkan tersebut.
Reskrim Polsek Tegalsari berhasil mengambil tindakan tegas terhadap belasan anggota gangster yang diduga hendak melakukan tawuran di pusat kota Surabaya. Dari belasan anggota tersebut, satu orang ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam, dan yang lebih mengejutkan, tersangka ini juga menjadi seorang admin media sosial.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah Achmad Rinaldi Fitrah Putra (19), yang berasal dari Jalan Surabayan 4, Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya. Dalam tangan Achmad, polisi menemukan senjata tajam jenis pedang dan samurai tanpa dokumen yang sah. Senjata-senjata ini diduga akan digunakan dalam tawuran.
Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 01.00 WIB pada hari Minggu, 22 Oktober 2023, di Jalan Surabayan Gg 4 Surabaya. Tersangka bersama teman-temannya berkumpul dengan niatan melakukan tawuran dengan kelompok lain.
Saat itulah, Achmad membawa dua senjata tajam dari rumahnya, yakni pedang penghabisan dengan gagang kayu berwarna coklat panjang 1 meter dan samurai penghabisan dengan gagang kayu berwarna hitam panjang 1 meter.
"Ketika dia memegang pedang dengan dua tangan, yang jelas akan digunakan untuk tawuran, seorang petugas kepolisian yang sedang melakukan patroli melihatnya. Tersangka mencoba untuk kabur, namun berhasil diamankan," kata Kapolsek Tegalsari, Kompol Imam Mustolih, pada Selasa (24/10/2023).
Setelah penangkapan, polisi menyita senjata-senjata tersebut dan tersangka Achmad Rinaldi dibawa ke Polsek Tegalsari untuk proses hukum lebih lanjut.
"Selain itu, kami juga menemukan bahwa pada tahun 2018, tersangka pernah ditahan di Polsek Tegalsari dalam kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) dan menjalani hukuman selama 6 bulan di Rutan Medaeng," tambah Kapolsek.
Selain tersangka Achmad Rinaldi, Reskrim Polsek Tegalsari juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pedang penghabisan dengan gagang kayu berwarna coklat panjang 1 meter dan samurai penghabisan dengan gagang kayu berwarna hitam panjang 1 meter.
Tersangka Achmad Rinaldi akan dihadapkan pada Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Sementara anggota lain dari kelompok gangster tersebut diserahkan kepada pihak terkait untuk dilakukan pembinaan. (al)
What's Your Reaction?


