Terlibat Pengeroyokan pada Karnaval, Lima Pemuda Pucanglaban Serahkan Diri ke Polisi

24 Oct 2023 - 19:25
Terlibat Pengeroyokan pada Karnaval, Lima Pemuda Pucanglaban Serahkan Diri ke Polisi
Empat pelaku pengeroyokan ketika diamankan di Polsek Pucanglaban, (ist)

Tulungagung, (afederasi.com) - Lima Pemuda di Kecamatan Pucanglaban menyerahkan diri ke Polsek Pucanglaban setelah terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap seorang pemuda pada Senin (16/10/2023) selama karnaval di jalan raya menuju Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung.

Iptu Mujiatno, Kasi Humas Polres Tulungagung, mengungkapkan bahwa kelima pemuda tersebut, berinisial S (40), YRN (23), FE (19), DH (18), dan satu pemuda di bawah umur, semuanya berasal dari Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban.

Insiden tersebut dimulai ketika korban, ARS (17), sedang menikmati karnaval di desanya. Acara berlangsung hingga malam hari, sekitar pukul 22.00 WIB. Pada saat itu, korban ARS mencari makan di sekitar lokasi karnaval dan tanpa sengaja berpapasan dengan kelompok pelaku.

"Saat kejadian, korban menonton karnaval sendirian dan ketika berjalan kaki, ia berpapasan dengan pelaku yang sedang berjoget di depan rombongan sound system yang mengikuti karnaval," jelas Mujianto

Karena korban dan pelaku berpapasan, salah seorang pelaku secara tiba-tiba mendorong korban agar menepi untuk memberikan jalan bagi rombongannya. Korban yang terkejut, mengingatkan pelaku agar tidak mendorongnya secara tiba-tiba.

Sayangnya, salah satu pelaku yang tidak terima teguran korban langsung memukulnya, dan tindakan ini diikuti oleh teman-teman pelaku lainnya.

"Selain dipukul, korban juga ditendang oleh pelaku, sehingga korban mengalami luka-luka serius dan lemas," tambah Mujiatno.

Setelah mengalami perlakuan tersebut, korban ARS, yang pulang dalam keadaan babak belur, segera dilarikan oleh keluarganya ke RSUD dr. Iskak untuk mendapatkan perawatan medis.

Untungnya, korban diperbolehkan pulang ke rumah untuk menjalani perawatan lanjutan terhadap luka-luka yang dideritanya. Namun, keluarga korban tidak tinggal diam dan pada Selasa (17/10/2023) melaporkan kejadian pengeroyokan tersebut ke Polsek Pucanglaban.

Petugas yang menerima laporan segera memulai penyelidikan untuk mengungkap pelaku pengeroyokan tersebut.

"Selama proses penyelidikan, pada Kamis (19/10/2023) sekitar pukul 21.30 WIB, kelima pelaku memutuskan untuk menyerahkan diri. Empat di antaranya ditahan, sementara satu pelaku yang masih di bawah umur tidak ditahan," ungkap Mujiatno.

Para pelaku dihadapkan pada pasal 76 C Jo 80 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau pasal 170 Ayat (1) dan (2) Ke 1e KUH Pidana. Mereka diancam hukuman penjara dengan masa penahanan paling lama lima tahun.(riz/dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow