Gadaikan Motor Pemilik Kos, Pemuda Blitar diringkus Polisi
Tulungagung, (afederasi.com) - RS (27) warga Desa Bendo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar diringkus Satreskrim Polres Tulungagung pada Sabtu (28/10/2023).
Pelaku diamankan lantaran nekat menggadaikan motor pemilik kos tempat pelaku menginap, yakni S warga Desa Ketanon Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno mengatakan, kejadian bermula ketika pelaku menyewa kos di rumah korban lantaran tidak jauh dari tempatnya bekerja.
Diketahui, pelaku sendiri bekerja sebagai relawan penyeberangan jalan yang berlokasi di simpang tiga dekat taman makam pahlawan (TMP). Hanya saja, pelaku menyewa satu unit sepeda motor korban dengan dalih untuk menungjang aktivitasnya selama pekerja.
"Pelakunya warga Blitar, tetapi dia menyewa kamar kos di Desa Ketanon Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung karena bekerja sebagai relawan penyeberangan jalan di Tulungagung," jelas Mujiatno, Rabu (1/11/2023).
Berdasarkan kesepakatan, antara korban dan pelaku sepakat jika sepeda motor yang disewa pelaku selama tujuh hari seharga Rp 15 ribu perhari. Sesuai kesepakatan, sepeda motor korban disewa oleh pelaku mulai tanggal 9 - 13 Oktober 2023.
Pada awal menyewa, uang sewa yang dibayarkan pelaku kepada korban sempat berjalan lancar tanpa adanya tunggakan sedikitpun. Hanya saja, pada tanggal 13 Oktober 2023 pelaku sudah mulai tidak lagi membayarkan uang sewa sepeda motor tersebut kepada korban.
"Disaat korban mulai tidak membayar sewa itu, motor milik korban masih dibawa oleh pelaku," jelasnya.
Akhirnya, pada Senin (16/10/2023) pelaku tidak berada di kamar kosnya terlebih lagi sepeda motor korban masih dibawa pelaku. Korban kemudian menggeledah kamar kos pelaku dan hanya mendapati sobekan kertas berisi nomor ponsel.
Korban berinisiatif menghubungi nomor ponsel tersebut yang ternyata nomor itu milik teman pelaku bernama Adi warga Kecamatan Ponggok Blitar. Saat dihubungi korban, Adi membenarkan jika pelaku menggadaikan sepeda motor kepadanya senilai Rp 4 juta.
"Korban menanyakan kepada saksi Adi apakah dia tahu sepeda motor miliknya dan ternyata oleh pelaku digadaikan kepada saksi Adi," ungkapnya.
Mendapati keterangan tersebut, korban berinisiatif untuk bekerjasama dengan saksi untuk memancing kehadiran pelaku.
Setibanya pelaku di rumah saksi, korban memintai keterangan perihal sepeda motornya yang digadaikannya.
Pelaku mengakui semua perbuatannya yang mana pelaku belum memiliki uang untuk menebus sepeda motor korban.
Hal itu membuat korban geram, sehingga menyeret pelaku ke Satreskrim Polres Tulungagung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku sudah ditahan dan akan dikenakan pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tegasnya.(riz/dn)
What's Your Reaction?



