Pengedar SS Surabaya Ditangkap di Jalan Tembok Lor
Anggota unit 2 Reskoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan seorang pengedar SS dan inek di Surabaya. Tersangka, bernama Muklas (36) yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan, ditangkap oleh polisi setelah menjadi bandar sabu dan inek.
Surabaya, (afederasi.com) - Anggota unit 2 Reskoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan seorang pengedar SS dan inek di Surabaya. Tersangka, bernama Muklas (36) yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan, ditangkap oleh polisi setelah menjadi bandar sabu dan inek.
Muklas juga tergiur oleh upah sebesar Rp 3 juta untuk menjadi kurir narkoba. Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah Surabaya.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas kepolisian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap Tersangka pada Minggu, 24 September 2023, sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Tembok Lor Surabaya.
"Saat penggeledahan awal, ditemukan barang bukti berupa 7 bungkus berisi sabu dengan berat total +29,64 gram, 1 plastik yang berisi 30 butir ineks warna merah muda dengan logo Diamond jenis dengan berat total +10,37 gram," jelas Daniel, Sabtu (30/9/2023).
Selain itu, petugas juga menemukan 1 bungkus plastik berisi 16 butir pil dengan logo QP dan berat total +6,28 gram, serta 1 plastik berisi 15 butir pil dengan logo Facebook dan berat total +6,05 gram. Barang bukti lainnya termasuk lima butir pil dengan logo Kaki Kucing, timbangan elektrik, 3 sendok plastik, buku tabungan, HP, dan tas warna hitam.
"Hasil interogasi, Tersangka mengaku mendapatkan sabu dan inek tersebut dengan cara ranjauan yang dikirim oleh seseorang bernama Koko (DPO)," tambah AKBP Daniel.
Menurut pengakuan Tersangka, dia menerima sabu sebanyak 100 gram yang kemudian diserahkan kepada pembeli lain dengan imbalan upah sejumlah Rp. 3.000.000. Tersangka telah menjadi kurir perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dan inek tersebut selama tiga bulan terakhir.
Tersangka dan barang bukti yang diamankan telah diserahkan ke Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan tindak pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (al)
What's Your Reaction?


