Istri Terdakwa Kades Roomo Kembalikan Uang Korupsi Rp 270 Juta
Liana, istri terdakwa Kepala Desa Roomo Kecamatan Manyar Gresik non aktif Rusdianto, mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 270 juta.
Gresik, (afederasi.com) - Liana, istri terdakwa Kepala Desa Roomo Kecamatan Manyar Gresik non aktif Rusdianto, mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 270 juta melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.
Pengembalian Uang itu terkait perkara korupsi anggaran Pemerintahan Desa Roomo Kecamatan Manyar tahun 2016-2018.
Diterima Kasipidsus Kejari Gresik, Alifin N Wanda bersama Jaksa Pidsus, Liana datang ditemani saudaranya.
Liana menyampaikan niatnya untuk mengembalikan kerugian negara melalui Kejaksaaan. Harapannya, akan menjadi pertimbangan agar diringankan hukuman penjara yang menjerat suaminya.
Kasi Intel Kejari Gresik, Raden Achmad Nur Rizky saat dikonfirmasi membenarkan, Istri terdakwa Rusdianto mengembalikan uang titipan kerugian negara yang saat ini masih dalam proses persidangan.
"Uang titipan yang diserahkan Rp. 270.441.000 dan langsung dimasukkan Bank BNI pada rekening titipan Kejari Gresik,” ujarnya, Jum'at, (30/3/2023).
Rizky sapaan akrab Kasi Intel Kejari Gresik mengungkapkan saat ini terdakwa Rusdianto masih menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dengan agenda keterangan ahli.
“Pengembalian uang kerugian negara merupakan bagian dari hal yang dapat meringankan dalam tuntutan atau putusan perkara korupsi, ” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, Kejari Gresik melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan Anggaran Keuangan Pemerintah Desa Roomo Kecamatan Manyar tahun anggaran 2016 - 2018.
Hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Gresik ditemukan kerugian negara sebesar Rp 270.441 Juta dan ditahan Kejari Gresik pada 29 Agustus 2022. Dan kini terdakwa masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.(frd)
What's Your Reaction?


