Jadi Tersangka Dan Ditahan, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Disebut Bikin Kontrak Sepihak Dengan Perusahaan AS

Eks Dirut Pertamina, Galaila Karen Agustiawan, kini resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

20 Sep 2023 - 09:44
Jadi Tersangka Dan Ditahan, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Disebut Bikin Kontrak Sepihak Dengan Perusahaan AS
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan ditahan KPK, Selasa (19/9/2023) malam. (Suara.com/Yaumal)

Jakarta, (afederasi.com) - Eks Dirut Pertamina, Galaila Karen Agustiawan, kini resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan ini terkait dengan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (Liquefied Natural Gas/LNG) oleh PT Pertamina pada tahun 2011-2014. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 2,1 triliun.

Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama Pertamina, terlibat dalam pengadaan LNG guna mengatasi defisit gas di Indonesia yang diprediksi terjadi pada periode 2009-2040. Upaya ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, industri Pupuk, dan industri Petrokimia di Indonesia.

Pada masa kepemimpinannya sebagai Dirut Pertamina periode 2009-2014, Karen menjalin kerjasama dengan berbagai produsen dan pemasok LNG dari perusahaan di luar negeri, termasuk Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Namun, kebijakan yang diambil oleh Karen dalam kontrak dengan CCL tidak melibatkan kajian analisis dan tidak dilaporkan kepada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.

Firli Bahuri, Ketua KPK, menyatakan bahwa tindakan Karen melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, termasuk peraturan terkait Anggaran Dasar PT Pertamina Persero dan pedoman kerjasama BUMN. Dampak dari keputusan yang diambil adalah terjadinya oversupply LNG yang tidak terserap di pasar domestik dan berdampak pada kerugian keuangan negara sekitar USD 140 juta atau sekitar Rp 2,1 triliun.

Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, Karen Agustiawan akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama, dimulai sejak tanggal 19 September hingga 8 Oktober 2023 di Rumah Tahanan KPK. (mg-3/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow