KPK Tunda Sidang Praperadilan Eddy Hiariej hingga Sepekan

Sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, ditunda selama sepekan oleh hakim tunggal.

11 Dec 2023 - 13:49
KPK Tunda Sidang Praperadilan Eddy Hiariej hingga Sepekan
Kuasa hukum Wamenkumham Eddy Hiariej, M Lutfie di PN Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023). [Suara.com/Yaumal]

Jakarta, (afederasi.com) - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, ditunda selama sepekan oleh hakim tunggal.

Keputusan tersebut diambil setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon tidak menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (11/12/2023).

M Lutfie, kuasa hukum Eddy Hiariej, menyatakan kekecewaannya terhadap sikap KPK yang tidak hadir dalam sidang.

"Mereka menyatakan sudah siap untuk menghadapi praperadilan ini, tapi pada kenyataannya kami menghadapi mereka tidak hadir, kecuali hanya menunjukkan sebuah surat saja atas ketidakhadiran mereka. Tentu saja kami selaku kuasa hukum pemohon merasa prihatin dan kecewa atas ketidakhadiran tersebut," ungkap Lutfie usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Lutfie juga mencatat permintaan KPK untuk menunda sidang selama tiga minggu. Namun, hakim tidak mengabulkan permintaan tersebut dan memutuskan sidang akan digelar pada pekan depan, yakni Senin 18 Desember 2023.

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, memberikan penjelasan terkait ketidakhadiran lembaga antikorupsi tersebut. Menurutnya, KPK sedang menyiapkan dokumen kelengkapan untuk persidangan. "Dan tim juga ada agenda lain sidang di luar Jakarta. Segera, setelahnya kami hadir dan siap berikan jawaban dan tanggapan permohonan gugatan praperadilan dimaksud," ungkapnya seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej pada Senin 4 Desember 2023, dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL, turut melibatkan Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi sebagai pemohon, sementara KPK sebagai termohon. (mg-1/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow