Kepala Diskoperindag Gresik Dinonjobkan Jadi Staf, Pasca Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah

Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Mahalatul Faridah akhirnya dinonjobkan. 

03 Jan 2024 - 05:44
Kepala Diskoperindag Gresik Dinonjobkan Jadi Staf, Pasca Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah
Mantan Kepala Diskoperindag Gresik saat menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Gresik. (Fahrudin/afederasi.com)

Gresik, (afederasi.com) - Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Mahalatul Faridah akhirnya dinonjobkan. 

Keputusan ini diambil Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyusul penetapan status kepala Diskoperindag jadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik dalam program bantuan hibah UMKM yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,7 miliar. 

Penonjoban kepala Diskoperindag Fardah panggilan akrab Kadiskoperindag Gresik sebagai pejabat struktural  dilakukan bersamaan dengan agenda mutasi jabatan pada Selasa (02/01/2023). Posisi Faridah diisi oleh Darmawan yang sebelumnya menjabat Kepala BPBD Gresik. Fardah selanjutnya akan ditempatkan sebagai staf dilingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Gresik.

Sekretaris Daerah Pemkab Gresik, Achmad Wasil Miftahul Rohman mengatakan, langkah Pemkab Gresik menonaktifkan Fardah (57) agar mantan Kepala Diskoperindag itu fokus menghadapi kasus yang saat ini dihadapinya.

"Kami menonjobkan sampai kasusnya mantan kepala Diskoperindag clear," kata Wasil.

Sementara itu pada gelombang mutasi kali ini, ada 130 orang pejabat yang digeser. Diharapkan, pejabat yang baru dilantik bisa memberikan kontribusi yang lebih nyata dalam mendukung program kerja Bupati Fandi Akhmad Yani dan Wabup Aminatun Habibah.

"Mutasi kali ini fokus untuk mengganti pejabat yang pensiun atau meninggal dunia. Disamping juga guna penyegaran organisasi," ungkap Wasil. 

Seperti diketahui, pada akhir November 2022 Kejaksaan Negeri Gresik menetapkan Kepala Diskoperindag Pemkab Gresik Malahatul Fardah sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melalui e-Katalog tahun 2022.

Penetapan tersangka itu disampaikan secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana, Selasa (28/11/2023). Nana Riana dalam penjelasanya mengatakan dana hibah itu dialokasikan dalam Perubahan APBD Gresik tahun 2022. Nilainya sebesar Rp 19,5 miliar diperuntukkan bagi 782 kelompok usaha mikro (KUM).

Selain itu dalam kasus tersebut, kejaksaan negeri Gresik juga menetapkan satu tersangka lain yakni RF selaku penyedia. (frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow