Kemenkes akan Datangkan Obat Antidotum Gagal Ginjal Akut dari AS dan Jepang
Jakarta, (afederasi.com) - Ratusan obat antidotum atau penawar untuk penyakit gagal ginjal akut, akan didatangkan Kementerian Kesehatan dari Amerika Serikat dan Jepang. Obat itu akan dibagikan secara gratis kepada pasien gagal ginjal akut.
Juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril mengatakan, pemerintah akan mendatangkan obat antidotum merek Fomepizole. Sebelumnya pemerintah telah mendatangkan Fomepizole sebanyak 26 vial dari Singapura dan 16 vial dari Australia.
"Selanjutnya akan mendatangkan ratusan vial dari Jepang dan AS, total sekitar 200 vial," kata Syahril.
Nantinya, obat antidotum itu akan didistribusikan ke rumah sakit–rumah sakit rujukan pemerintah di seluruh Indonesia.
"Obat ini gratis, tidak berbayar, bagi pasien," ungkap Syahril.
Fomepizole dinilai ampuh untuk mengobati gagal ginjal akut pada anak. Kata Syahril, 10 dari 11 anak yang mengalami gagal ginjal akut yang dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) terus mengalami perbaikan secara klinis usai diberi obat itu.
"Tidak ada kematian dan perburukan lebih lanjut. Anak tersebut sudah mulai dapat mengeluarkan urine dan dari hasil pemeriksaan laboratorium, kadar etilen glikol dari 10 anak tersebut sudah tidak terdeteksi," ucapnya.
Sementara itu, terkait dengan perkembangan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal, menurut Syaril, per 24 Oktober angkanya mencapai 255 kasus dan tersebar di 26 provinsi. Dari jumlah itu, sebanyak 143 anak meninggal atau sekitar 56 persen.
"Dari data ini ada penambahan 10 kasus dan dua kasus kematian. Namun itu adalah kasus lama yang terlambat dilaporkan terjadi pada September 2022 dan awal Oktober 2022. Jadi bukan kasus baru," ujar Syaril.
Kemudian, Syahril juga menjelaskan saat ini tenaga medis di fasilitas-fasilitaslayanan kesehatan sudah dapat meresepkan 156 obat dalam bentuk cair atau sirop. Hal ini tertuang dalam Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022, tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirop pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal.
"Obat-obatan di luar 156 (obat) tersebut untuk sementara tetap dilarang digunakan baik di fasilitas kesehatan termasuk dijual di apotek sampai dengan pengumuman pemerintah lebih lanjut," jelasnya. (ans)
What's Your Reaction?