Kontroversi Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Pendekatan total loss yang diterapkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menentukan jumlah kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo sebesar Rp 8,03 triliun menjadi pusat perhatian.

01 Nov 2023 - 10:28
Kontroversi Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo
Persidangan lanjutan kasus korupsi BTS 4G dan infrastruktur BAKTI Kominfo digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (8/8/2023). [Suara.com/Yaumal]

Jakarta, (afederasi.com) - Pendekatan total loss yang diterapkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menentukan jumlah kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo sebesar Rp 8,03 triliun menjadi pusat perhatian. Saat perdebatan semakin intensif, ketidakpastian dalam perhitungan kerugian keuangan negara dengan pendekatan ini mulai timbul.

Keraguan ini muncul karena beberapa ahli hukum keuangan publik yang dihadirkan dalam persidangan menyebut penghitungan nilai kerugian dengan menggunakan pendekatan tersebut belum pasti alias tak nyata. Ini mengakibatkan ketidakjelasan dalam menentukan besaran kerugian keuangan negara dalam kasus ini.

Ahli Hukum Pidana, Mudzakkir, menilai ketidakpastian dalam proses penghitungan nilai kerugian keuangan negara oleh BPKP dikhawatirkan menjadi peluang vonis ringan terhadap para terdakwa. Dia berpendapat bahwa jika terjadi kekeliruan dalam proses penghitungan, hakim seharusnya memiliki bahan yang pasti untuk menentukan kerugian yang sebenarnya.

Mudzakkir menyatakan, "Kalau terjadi kekeliruan langsung dihitung di situ, bahwa itu salah, ini salah, supaya ini menjadi bahan hakim untuk menetapkan kerugiannya seperti apa." seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com. Jadi, perdebatan seputar metode perhitungan kerugian keuangan negara menjadi semakin penting dalam kasus ini.

Ahli Hukum Keuangan Publik dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Dian Puji Nugraha Simatupang, juga ikut memberikan pandangan kritis. Dian menyebut penggunaan pendekatan total loss dalam penghitungan kerugian keuangan negara pada kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo tidak tepat. Salah satu alasan yang dia ungkapkan adalah bahwa BPKP tidak mempertimbangkan adanya pekerjaan proyek yang masih berlangsung, yang membuat perhitungan kerugian tidak pasti.

Selain itu, Dian menekankan bahwa BPKP juga tidak menghitung adanya pengembalian uang sebesar Rp1,7 triliun oleh konsorsium pelaksana proyek kepada BAKTI Kominfo. Menurut Dian, dalam perkara dugaan korupsi, perhitungan kerugian keuangan negara harus nyata dan pasti. Apabila pekerjaan masih berjalan, maka belum nyata dan pasti perhitungannya. Kerugian keuangan negara harus diukur secara akurat untuk memastikan keadilan dalam proses hukum.

Namun, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, tetap mempertahankan pendekatan yang digunakan oleh lembaganya. Dia menyatakan bahwa nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,03 triliun dalam kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo berasal dari tiga sumber. Ketiga sumber tersebut mencakup biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795," ujar Yusuf seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com. Meskipun terdapat kontroversi seputar metode penghitungan kerugian, BPKP tetap bersikukuh dengan angka kerugian yang telah mereka tentukan. Debat seputar kerugian keuangan negara dalam kasus ini akan terus berlanjut hingga putusan akhir diambil oleh pengadilan. (mg-1/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow